HarianNusa.Com, Mataram – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram membantah melakukan penunggakan hingga enam bulan kepada pihak rumah sakit.
"Kami tidak ada penunggakan sampai enam bulan, tidak ada itu," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang kepada wartawan, Kamis, (16/01).
Ia mengungkapkan, dari seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Mataram yang rutin melakukan klaim pembayaran yang belum terbayarkan adalah bulan November 2019. Sedangkan yang tidak rutin melakukan penagihan ada 3 rumah sakit yang klaimnya N-2 dan 1 rumah sakit yang klaimnya N-3.
"Itu artinya salahnya itu bukan dari BPJS karena mereka tidak mengajukan klaimnya tepat waktu. Jadi intinya ada 3 Rumah Sakit yang klaimnya N-2 yang artinya dua bulan belum mengajukan klaimnya dan satu rumah sakit yang tiga bulan belum mengajukan klaimnya. Selebihnya rumah sakit itu semuanya sudah N-1 artinya yang belum terbayarkan hanya bulan November," ungkapnya sembari menjelasakan untuk pembayaran bulan Desember klaimnya baru diajukan karena baru masuk bulan Januari.
Sarman mengatakan, karena saat ini sudah masuk bulan Januari, maka pihaknya akan melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Mataram sesuai dengan klaim yang sudah masuk.
"Sesuai peraturan pusat siapa yang duluan masuk klaimnya itu yang duluan kami bayarkan," jelasnya.
Dikatakannya, untuk proses pembayaran klaim tetap dilakukan di Mataram tetapi BPJS Kesehatan Mataram melaporkannya ke pusat. "Pusat melakukan list siapa yang duluan mengajukan klaim maka itu yang duluan dikirimkan uangnya ke kami kemudian kami mentransferkan ke RS yang bersangkutan," ujarnya. (f3)
Ket. Foto:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang. (HarianNusa.Com/f3)