Tiga Raperda Usul Gubernur NTB Disetujui Dibahas ke Tingkat Selanjutnya

0
2440

HarianNusa.com, Mataram – Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB masa persidangan I tahun 2020 yang digelar pada Rabu, (04/03) di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah memberikan penjelasan terhadap 3 buah Raperda prakarsa Gubernur.

Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat usul Gubernur tersebut yakni: Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Empat tahun 2014 tentang Penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Kedua, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan negara yang dipisahkan, dan ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas PT Gerbang NTB Emas.

Dalam penjelasan tertulis Gubernur NTB terhadap tiga buah Raperda usul Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H. Lalu Gita Ariadi Gubernur menyampaikan apresiasi atas kesempatan dan agenda yang telah direncanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi nusa NTB untuk membahas ketiga raperda ini.

“Saya atas nama seluruh jajaran eksekutif mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkap Sekda mewakili Gubernur.

Ketiga buah raperda yang diajukan ini, lanjut Sekda, merupakan tuntutan akan kebutuhan pembangunan daerah. urgency dari ketiga buah raperda ini adalah bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintah perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik yang efektif.

Sementara itu era otonomi daerah telah memberikan kesempatan kepada pemerintah di daerah untuk mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi lokal termasuk dalam pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Salah satu ciri keberhasilan dari suatu daerah otonom menyelenggarakan pembangunan daerahnya adalah dari instrumen kemandirian dan kemampuan keuangan daerahnya artinya daerah harus memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan dan keuangan sendiri sekaligus memanfaatkan potensi fiskal tersebut untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pembangunan daerah.

Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah salah satu instrumen penting dalam pencapaian visi misi pembangunan menuju NTB Gemilang. Peran yang terpenting adalah bagaimana mengisi peluang-peluang usaha ekonomi produktif yang berpotensi menjadi penopang pendapatan daerah sekaligus juga berfungsi sebagai katalisator sesungguhnya semangat dan kegiatan wirausaha di kalangan masyarakat.

“Dalam kerangka inilah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan ketiga raperda ini untuk dibahas dan disepakati kelayakannya menjadi Peraturan Daerah,” kata Lalu Gita.

Terhadap Raperda tentang Perubahqn atas Perqturqn Daerah No more 4 taken 2014 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika dijelaskan bahwa, beberapa pasal dalam Perda Provinsi NTB no more 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Mendagri Nomor 188.34-3629 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

“Dengan diundangkannya Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan,” ungkapnya.

Pembentukan Raperda tentang Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi Perda adalah untuk melaksanakan ketentuan Pascal 286 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaiman dimaksudkan dalam pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 Dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Bahwa hasil pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan merupakan salah satu sumber PAD yang meliputi pengelolaan BUMD atau penyertaan modal pada investasi daerah dengan pihak swasta, dapat dikelola secara optimal sehingga PAD dapat meningkat secara signifikan dengan ditetapkannya Perda tersebu,” jelasnya.

Terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas PT Gerbang NTB Emas, dijelaskan bahwa dengan diundangkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan. permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau nggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD, make perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap beberapa materi muatan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas yang meliputi persyaratan Pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan beberapa pasal terkait.

“Ketentuan mengenai modal deserve Perseroan yang semula RP.20.000.000.000,- diusulkan menjadi sebesar RP. 80.000.000.000,- dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing perusahaan. Persaingan industri dan perdagangan yang semakin metal membutuhkan modal yang besar sebagai sarana dalam pengembangan perusahaan seperti membiayai pembangunan ecotel, traiding komoditas, penyewaan alat berat, dan pembangunan asphalt mixing plant (AMT) serta operasional perusahaan agar dapat terus bersaing dengan perusahaan serenity,” terangnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi NTB melalui juru bicaranya, Sirajudin, SH., berkesimpulan bahwa ketiga Raperda usul Gubernur NTB itu telah memenuhi unsur untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama 3 orang Wakil DPRD Provinsi NTB, H. Mori Hanafi, H. Muzihir, dan H. Abdul Hadi tersebut berlangsung aman meskipun sebelumnya dihujani intrupsi dari sejumlah anggota Dewan. (f3)