HarianNusa.com, Mataram – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang digelar pada Senin, 09 Maret 2020, Fraksi-fraksi DPRD NTB menyampaikan pandangan umumnya terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Gubernur NTB.
Dihadapan para peserta sidang masing-masing juru bicara 9 Fraksi DPRD NTB (Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Fraksi Bintang Nurani Rakyat) membacakan pandangan umumnya terhadap tiga buah Raperda prakarsa Gubernur NTB.
Adapun 3 Raperda usul prakarsa Gubernur NTB tersebut adalah:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Empat tahun 2014 tentang Penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
2. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan negara yang dipisahkan, dan 3. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas PT Gerbang NTB Emas.
H. Muzihir, saat memimpin jalannya paripurna mengatakan bahwa, dari Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa Gubernur NTB tersebut terdapat beberapa pertanyaan, pernyataan dan substansi persoalan yang membutuhkan tanggapan dan penjelasa dari Gubernur Nusa Tenggara Barat.
"Jawaban Gubernur terhadap ketiga Raperda tersebut inshaAllah akan disampaikan pada rapat paripurna ketiga," ungkap Muzihir.
Selain H. Muzihir, Rapat Paripurna tersebut juga dipimpin oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dan H. Mori Hanafi. Dihadir oleh Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi, anggota DPRD NTB, Foropimda NTB, para pejabat lingkup pemprov NTB. (f3)