HarianNusa.com, Mataram – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yaitu mengenai Iuran BPJS Kesehatan jika tidak ingin di tuntut.
Menurut Praktisi Hukum, Prof Kurniawan, SH, bahwa putusan Judicial review bersifat final dan harus dilaksanakan oleh pihak BPJS kesehatan.
“Berdasarkan perspektif hukum, tidak ada alasan untuk menunda, maka BPJS Kesehatan harus melaksanakan apa yang menjadi keputusan MA tersebut, karena tidak ada upaya hukum lain,” jelasnya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Kamis (12/03/2020), siang.
Dijelaskannya, bahwa semua putusan Judicial review tidak ada upaya hukum lagi karena sifatnya sudah final dan mengikat, maka disarankannya agar pihak BPJS segera melaksanakan putusan MA tersebut.
“Putusan MA tersebut harus dilaksanakan pertanggal diputuskannya putusan MA tersebut. Begitu MA ketok palu maka itu harus dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait dengan alasan pihak BPJS Kesehatan yang belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut sehingga tidak bisa mengambil keputusan, Prof. Kurniawan,mengatakan, bahwa itu tidak bisa dijadikan alasan karena saat ini adalah zaman digital, maka tidak bisa menjadi alasan.
Profesor Kurniawan mengatakan, masyarakat bisa melakukan upaya hukum jika BPJS Kesehatan tidak melaksanakan keputusan MA terkait judicial review iuran BPJS Kesehatan dan masih menerapkan iuran lama dengan tidak menjalankan putusan MA.
“Masyarakat peserta BPJS bisa menuntut BPJS jika tidak melaksanakan putusan MA tersebut,” ungkapnya.
“Bisa juga warga (peserta BPJS) laporkan BPJS ke Ombudsman karena tidak melaksanakan aturan hukum,” tambahnya. (f3)
Ket. Foto:
Praktisi Hukum, Prof Kurniawan, SH.(HarianNusa.com/f3)