HarianNusa.com, Mataram – Antisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur Nusa Tenggara Barat DR. H. Zulkieflimansyah mulai menerapkan Work From Home untuk sebagian karyawan di lingkungan provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran gubernur nomor 60/125/ORG tertanggal 19 Maret 2020. Kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah ini diperuntukkan bagi karyawan yang memenuhi kriteria. Kriteria tersebut diantaranya berusia 50 tahun keatas, atau sedang mengandung, atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes serta penyakit degeneratif lainnya
Bekerja dari rumah ini juga dapat diberlakukan bagi karyawan atau pejabat pelaksana, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak honorer yang diatur sesuai dengan kebutuhan oleh pimpinan perangkat daerah.
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator tetap bekerja di kantor sebagaimana biasa.
Pejabat fungsional guru dapat menjalankan tugas kedinasan sesuai kebutuhan pegawai yang bekerja pada unit pelayanan publik di rumah sakit, pelayanan perizinan dan investasi, unit kerja penerbit rekomendasi perizinan, Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, dan UPB perbendaharaan pada badan pengelola keuangan dan Aset daerah diatur penugasan pegawai secara bergantian.
“Pelaksanaan tugas bekerja dari rumah dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi seperti Saluran telepon, email, WhatsApp dan aplikasi sejenis lainnya, dan memastikan alat komunikasi tetap dalam keadaan aktif”, demikian bunyi surat edaran tersebut.
Gubernur juga mengingatkan kepada aparat sipil negara yang melaksanakan tugas di kantor, agar tidak melakukan kegiatan atau rapat yang menghadirkan lebih dari 10 orang kecuali rapat pimpinan atau ditentukan lain oleh pimpinan, dan bilamana terpaksa melakukan rapat pertemuan, dilakukan dengan menjaga jarak aman atau social distancing.
Para pejabat juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau luar negeri, meminimalisir pertemuan tatap muka dengan tamu dari luar, mengisi daftar hadir secara manual (tidak dengan mesin sidik jari) serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya, terutama petugas yang melayani masyarakat secara langsung.