HarianNusa.com, Mataram – Seorang wanita berinisial EDA (31 th) yang belamat di Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada hari Rabu, 25 Maret 2020.
EDA diamankan karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pasien yang terjangkit Virus Corona melalui media sosial.
Pada hari Senin tanggal 23 Maret melalui akun akun Facebooknya yang bernama Ummi DiyNa, EDA memposting "Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel yang positif corona barusan meninggal".
"Postingan tersangka diketahui petugas saat melakukan patroli cyber, kemudian dilakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan RSUD Lombok Timur ternyata pasien masih hidup dan saat ini dirawat di RSUD Provinsi NTB," ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., Kamis, (26/03).
Tersangka yang sedang hamil itu mengaku memposting status tersebut karena melihat status Facebook temannya, tanpa berpikir panjang iapun ikut menulis hal yang sama dengan tujuan untuk melindungi keluarganya dan memberitahukan ke publik.
EDA merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Mengingat kondisi tersangka yang sedang hamil jadi petugas tidak menahannya namun diminta untuk wajib lapor," jelas Artanto.
Hingga saat ini Polda NTB telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka penyebar berita hoax terkait corona. Untuk itu masyarakat diimbau menggunakan medsos dengan bijak, tidak memposting atau menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarnya agar tidak menimbulkan keresahan. (f3)
Ket. Foto:
Polisi menunjukkan foto EDA yang Ada di HP, tersangka penyebar berita hoax di medsos terkait corona. (istimewa)