Kamis, Maret 28, 2024
BerandaPendidikanMahahasiswa UIN Mataram Keluhkan Sistem Kuliah Online

Mahahasiswa UIN Mataram Keluhkan Sistem Kuliah Online

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, meminta pihak birokrasi kampus untuk menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI terkait dengan dikeluarnnya surat No:697/03/2020.

Dimana ketentuan nomer 1 poin C mengatakan ” Pimpinan PTKI melakukan upaya dan kebijakan strategis terutama dalam penanganan paket kuota/acses bebas (free acces) bagi mahasiswa dan civitas akademika PTKI masing-masing penyedia jasa telekomunikasi”.

Suparman menyampaikan berdasarkan hasil kajiannya bahwa, sebagai Mahasiswa yang menjalankan Tri Darma pergutuan tinggi sebagaimana yang tertuang dalam UU No.12 tahun 2012.
Sudah di kaji dari tanggal dikeluarkannya surat edaran oleh KEMENAG RI, sampai hari ini pihak kampus UIN Mataram belum melakukan kebijakan kepada Mahasiswa/I terkait penanganan paket gratis bagi mahasiswa.

"Kami sudah mengkaji secara seksama dengan teman-teman yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), terkait surat edaran itu namun sampai saat ini pihak kampus berdiam diri terkait hal ini", ungkap Suparman yang merupakan salah seorang aktivis kampus UIN Mataram.

Dengan merebaknya kabar Covid-19 yang membuat pihak pimpinan kampus UIN Mataram terpaksa memindahkan proses pembelajaran melalui sistem classroom secara online, dengan sistem seperti ini Mahasiswa dituntut mempunyai kuota untuk melakukan kuliah online.

Suparman menambahkan, bahwa engingat model kuliah online/daring membuat mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti biasanya namun harus tetap membayar uang UKT sperti biasanya. Hal ini sangat berdampak untuk mahasiswa mengingat perkuliahan online ini tidak dibarengi dengan fasilitas, seperti pengaturan jam kuliah yang tidak teratur, dan tentunya pengadaan kuota internet bagi mahasiswa.

"Sementara di lain sisi orang tua selaku kepala rumah tangga yang menanggung semua kebutuhan keluarga tidak bisa keluar rumah (lock down) menurut surat edaran dari Gubernur NTB. Sehingga kami mahasiswa kesusahan ketika paket internet habis," keluhnya.

Tomi Satria yang juga mahasiswa semester atas di UIN Mataram mengeluhkan hal yang sama. Ia mengaku dirinya bersama temannya yang lain merasa kuliah online ini kurang efektif, apalagi dengan sistem ini begitu banyak tugas yang diberikan dosen tanpa memikirkan keadaan sosial ekonomi mereka.

"Dengan kuliah online ini juga tidak semua daerah punya kekuatan sinyal yang bagus, jadinya ketika banyak dari teman-teman kami di luar daerah tidak memiliki sinyal maka terpaksa mereka harus alpa (malas), permasalahan seperti ini juga perlu sekiranya dipikirkan," ungkapnya.

"Apalagi dengan mahasiswa yang sedang malakukan konsultasi proposal maupun skripsi dan bahkan yang belum bisa melakukan penelitian, proposal dan ujian skripsi sementara sesuai kalender akademik kita akan wisuda di bulan Agustus, lantas mereka akan dikemanakan," ujarnya.

Melihat permasalahan ini maka dari pada itu Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menuntut agar Rektor UIN Mataram, mempercepat keluarkan kebijakan sesuai dengan surat edaran KEMENAG no:697/03/2020 dimana ketentuan nomer 1 poin C. Dan meminta supaya para dosen tidak memberikan tugas semena-mena terhadap mahasiswa dan kuliaah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ada. Serta maminta agar dikeluarkan kebijakan kepada Mahasiswa semester VIII ke atas terkait masalah konsultasi, penelitian dan ujian proposal skripsi.

Menanggapi hal ini Wakil Rektor I Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tohir mengungkapkan bahwa terkait surat edaran itu sedang diskusikan.

"Ini yang kami diskusikan saat ini, jika kampus memutuskan untuk memberikan kuota, banyak pihak harus diajak berdiskusi. karena metode belajar yang berubah itu dan pada intinya kampus tidak ingin mempersulit mahasiswa.
Pelayanan akademik tetap berjalan bimbingan skripsi hingga disertasi dan ujian pun tetap berlangsung tetapi harus melalui sistem daring atau pengiriman naskah," jelasnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis, (02/04).

Wakil Rektor I mengungkapkan,

kebijakan ini diterjemahkan sesuai kondisi, mengingat jaringan internet di masing-masing daerah berbeda.
Misalnya UIN Mataram ingin bekerja sama dengan jasa telekomunikasi A, maka semua harus terkoneksi dengan produk A. Karena tidak semua daerah di NTB bisa maksimal mendapat sinyal jaringan provider tersebut.

"Maka banyak pertimbangan terhadap hal itu, kami berusaha menerjemahkan kebijakan dengan baik, belum bisa kami putuskan sekarang karena banyak aspek yang harus kami koordinasikan," jelasnya.

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -