HarianNusa.com, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, DR. H. Zulkieflimansyah telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 360 – 405 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mulai berlaku sejak 15 April s.d. 28 April 2020, dan akan diperpanjang sesuai
dengan kondisi dan perkembangan yang ada.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi dalam keterangan resminya menyampaikan peningkatan status ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan komprehensif serta melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait baik Provinsi maupun kabupaten/Kota sebagai se NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam.
Dijelaskanya, kebijakan ini diambil karena terdapat lebih dari satu klaster kasus sampai penyebaran luas di masyarakat, sehingga Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan program tanggap darurat.
Pertama, Pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19, berupa penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di Rumah Sakit sampai di tingkat Puskesmas untuk mempercepat penjangkauan PPTG, OTG dan ODP di tingkat Desa. Termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan APD bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang diperkirakan berjumlah 2.000 orang lebih dalam waktu 1,5 bulan ke depan;
Kedua, penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif, meliputi pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya.
Lalu Gita mengatakan Petugas Kesehatan juga telah mengidentifikasi 7 (tujuh) klaster sumber penyebaran Covid-19, yaitu Klaster Gowa, Klaster Bogor, Klaster Jakarta, Klaster Sukabumi, Klaster Bali, Klaster Luar Negeri/ kapal pesiar dan Klaster transmisi lokal.
"Dari seluruh klaster tersebut, Klaster Gowa mencatat kasus positif paling banyak yakni sebanyak 10 kasus positif Covid-19. Jumlah ini berpotensi bertambah, karena dari 750 orang warga NTB yang pulang dari kegiatan di Gowa Sulawesi Selatan, sebanyak 369 orang telah dilakukan pemeriksaan melalui rapid test, dengan hasil 16,5% menunjukkan reaktif sedangkan 83,5% non reakti," terangnya,Senin, (13/4).
Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang valid akan diuji sampel
swab pada laboratorium Biomedik RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium pada Rumah Sakit Unram.
Untuk menghindari penularan lebih luas, kepada semua warga yang pulang dari daerah terjangkit, khususnya untuk warga yang pulang dari Klaster Gowa, diminta tetap disiplin melaksanakan isolasi diri, terus meningkatkan kesadaran untuk menjaga keselamatan diri, keluarga dan masyarakat luas. Jujur memberikan informasi dan melaporkan diri kepada petugas medis.
"Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran agama, sehingga kami yakin warga yang baru pulang dari Klaster Gowa akan membantu pemerintah dengan maksimal untuk keselamatan bersama," ujarnya.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini. Oleh karenanya, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter, senantiasa menjaga kebersihan, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah," imbaunya.
Ia meminta Kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk wajib
melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah jujur dalam memberikan keterangan/informasi kepada petugas Kesehatan sehingga dapat diberikan penanganan yang cepat dan tepat. Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya. (f3)
Ket. Foto:
Gubernur NTB, DR. H. Zulkieflimansyah. (istimewa)