HarianNusa.com, Mataram – Subdit V Siber Ditkrimsus Polda NTB berhasil mengungkap kasus penipuan melalui online dengan menggunakan jejaring sosial Facebook, Kamis (16/4).
Pelaku atas nama Ida Bagus Griantara Yoga (25) warga asal kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, membuat akun facebook yang mengatasnamakan Pelapor Ida Bagus Putu Buana dengan nama akun facebook Idadir Putu Buana dengan profil foto korban Ida Bagus Putu Buana
dan berhasil melakukan penipuan meminta sejumlah uang kepada temen pelapor pada tahun 2019 lalu,
"Pelaku membuat akun milik pelapor dengan maksud agar orang percaya kalau akun tersebut adalah milik dan melakukan penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui inbok kepada teman-teman korban dengan berpura-pura meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan keluarga," Terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (16/4)
Pelaku Ida Bagus Griantara Yoga meminta kepada korban untuk mentrasfer uang ke Rekening BRI 00521111123504 atas nama pelaku sendiri Ida Bagus Griantara.
"Pelaku sengaja membuat akun facebook yang mengatasnamakan pelapor Saudara Ida Bagus Putu Buana dengan nama akun facebook Ida Bagus Putu Buana tersebut untuk melakukan penipuan kepada teman-teman pelapor," jelasnya.
Selain akun facebook Ida Bagus Putu Buana, Pelaku juga membuat 2 akun facebook dengan mengatasnamakan saudara I Gede Sudiarta dengan nama facebook I Gede Sudiarta dan mengatasnamakan saudara I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan nama facebook Gus Ari Lombok.
"Bahwa yang pernah mengirimkan/mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 2 (dua) orang (pemilik akun facebook Gode sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan akun facebook Gus Aida sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)," ungkapnya.
Dari hasil keterangan pelaku uang hasil penipuan digunakan untuk judi sabung ayam online. Dan dari tangan pelaku petugas mengamankan Bukti Transfer dari korban atas nama Ida Made Antara (teman pelapor saudara Ida Bagus Putu Buana) ke rekening BRI 00521111123504 atas nama pelaku sendiri Ida Bagus Griantara.
“Pelaku terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah," pungkas Artanto. (f3)