HarianNusa.com, Kabupaten Dompu –
Tim Gabungan dari Polsek Hu’u, anggota Opsnal Reskrim, Anggota Opsnal Resmob yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Hu’u melakukan penangkapan pelaku ujaran kebencian terhadap Instutisi Polri melalui Medsos facebook dengan photo yang sedang memegang senpi rakitan, Minggu, (24/5) sekitar pukul 23.50 Wita, bertempat di Dsn. Finis Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
Tersangka berinisial "FA", 17 tahun, Islam, Pelajar SMK Raba bima, Alamat Dsn. Finis Desa Hu’u Kabupaten Dompu melakukan ujaran kebencian terhadap Instusi Polri yang diuploud di status Facebook " Muma Klr" miliknya dengan menggunakan bahasa Bima Dompu yang berbunyi "Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu".
"Yang artinya adalah menyatakan dirinya orang Hu’u, dan memaki-maki institusi Polri dengan kata-kata kotor dan mengatakan apa perlu kalian tahu saya adalah Muma Anak Hu’u. Dan pada saat pelaku mengaploud statusnya tersebut Pelaku memegang Senpi rakitan," terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si, yang disampaikan dalam rilisnya, Senin, (25/5).
Setelah dilakukan introgasi terhadap FA alias Muma. Ia mengakui senpi rakitan tersebut milik "A" alias Kis, 17 tahun, Pelajar Dsn. Finis Ds. Hu’u Kec. Hu’u Kabupaten Dompu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Hu’u kemudian dilimpahkan ke Polres Dompu," terang Artanto.
Catatan petugas bahwa FA dan A adalah anggota salah satu Genk terliar yang ada di kecamatan Hu’u yakni KLR Genk Kelelawar Liar.