Transaksi Narkoba di Salah Satu Hotel di Senggigi, Polisi Amankan Sejumlah Tersangka

0
2787

HarianNusa.com, Lombok Barat –
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis, (04/06/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat di Jalan Raya Sengiggi Dusun Batul Layar Desa Batu Layar Kecamatan Batul Layar Kabupaten Lombok Barat tepatnya di Hotel Omasitar.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut yakni, BS alias Beni laki-laki (24 th) warga Dusun Batu Layar Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Barat Kabupaten Lombok Barat; SH alias Andi, laki-laki (35th), alamat Dusun Batu Layar Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Barat Kabupaten Lombok Barat; AN alias Anin, perempuan (26 th), alamat
Dusun Embung Jagung Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur; dan FKR, perempuan (32th) dengan alamat yang sama di Kosan Dusun batu Layar Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K, M.Si, menyampaikan

kronologis kejadian dimana pada hari Kamis, 04 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Sengiggi Dusun Batu layar Desa Batu layar Kecamatan Batu layar Kabupaten Lombok Barat tepatnya di Hotel Omasitar sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan oleh BS alias Beni.

Artanto menuturkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasat Resnarkoba Polres Lobar IPTU Faisal Afrihadi, SH langsung memimpin timnya dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SH alias Andi yang pada saat itu masuk ke hotel Omasitar menggunakan sepeda motor.

"Setelah SH diamankan kemudian mencari keberadaan BS yang berada di salah satu kamar hotel, setelah pintu kamar itu dibuka kemudian memanggil BKD ( badan keamanan desa) dan salah satu tokoh masyarakat yang berada di sekitar TKP, langsung menuju salah satu kamar tempat dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan, dan ditemukan uang tunai senilai Rp. 251.000 ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika Jenis sabu, 15 (lima belas poket) narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,31 gram," jelasnya, Jumat, (7/6).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp. 251.000 ( dua Ratus enam Puluh satu Ribu Rupiah ), 15 poket klip plstik transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,31 Gram, 2 buah bong, 2 buah pipet kaca, 5 korek api gas, 1 buah gunting, 3 bendel klip plastik kosong, 6 pipet plastik, 1 buah timbangan, 1 buah hp warna hitam merk redmi, 1 buah hp Oppo F5, 1 buah hp oppo A5, 1 buah hp kecil warna hitam merk nokia, 1 buah hp kecil warna hitam merk samsung, 1 buah hp kecil warna putih merk samsung.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lobar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (f3)