Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKriminalKabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, LS Akhirnya Dibui

Kabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, LS Akhirnya Dibui

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Lombok Tengah -Seorang pria inisial LS (38) warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, karena diduga nekat mencabuli sorang pelajar Bunga (nama samaran) (11) yang merupakan anak tetangganya.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah melakukan perbuatannya LS bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama 2 Bulan.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara," katanya.

Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang doyan nikah ini terjadi pada tanggal 4 April 2020. Dimana pada saat itu korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian pelaku yang melihat korban bermain di rumah itu, masuk melalui pintu belakang dan langsung masuk dalam kamar saat korban sedang nyapu di kamar tersebut.

"Setelah itu, LS mengunci kamar dan membekap korban sambil mengancam korban, sehingga korban tidak bisa melawan," jelasnya.

Selanjutnya, LS mendorong korban ke atas ranjang dan memaksa korban berhubungan intim selama 5 menit, sehingga korban harus pasrah keperawanan direnggut oleh pelaku. Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

"LS mengancam korban, sehingga korban tidak berani melawan," ujarnya

"Pelaku mengaku pacaran dengan korban, namun korban bilang tidak pernah," jelasnya.

Dikatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya dan keluarga, sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LS tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya. (*)

Ket. Foto:
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu saat menggelar konfrensi pers ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. (istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, Mei 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -