18 Motor Curian Diamankan Polisi

HarianNusa.com, Mataram — Sebanyak 18 motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian di wilayah Kota Mataram diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram setelah menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial HW (32 tahun) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

"Awalnya kita tangkap pelaku curanmor (HW) hari Sabtu 25 Juli kemarin dirumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/07/2020).

HW ditangkap karena diduga mencuri motor Honda Beat warna hitam di parkiran warnet salah satu warnet di daerah Gomong, pada hari Selasa 21 Juli sekitar pukul 01.00 wita. Modusnya, terduga mencuri motor korban yang ceroboh menaruh kunci. Kemudian pelaku menggunakan kunci cadangan.

"Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.

Di depan penyidik HW mengaku motor curian itu digadai RP 1 juta kepada seseorang di daerah Seganteng.

‘’Saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari,’’ beber HW kepada petugas.

Dari pengakuan pelaku yang menggadai motor di daerah Seganteng. Petugas melakukan pengembangan. Sesampainya di lokasi yang disampaikan pelaku. Petugas mendapatkan 17 motor yang diduga hasil curian. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. 17 motor tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mataram.

Totalnya 18 motor yang kami amankan dari sana,’’ tambahnya.

Tim Puma juga mengamankan seorang perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. Kini statusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian.

"Penerima gadainya kita masih periksa,’’ kata Kadek.

Upaya lanjutan dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan. Koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB langsung digelar petugas.

‘’Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,’’ ungkapnya.

Kepada warga masyarakat, Kadek mengimbau masyarakat yang merasa motornya hilang dicuri untuk datang ke Mapolresta Mataram.

"Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (f3)

error: Content is protected !!