HarianNusa.Com – Sebuah video tentang oknum polisi yang melakukan razia kendaraan bermotor di Pulau Bali mendadak viral di media sosial. Video oleh akun Style Kenji tersebut diunggah di media sosial Youtube pada 29 Desember 2019 silam, tetapi menjadi viral dan terus dikomentari netizen dalam 24 jam terakhir.
Akun Style Kenji hanya memiliki 405 subscriber, tapi videonya telah ditonton ratusan ribu kali, dan terus dikomentari netizen Indonesia yang sebagian besar merasa malu dengan tindakan oknum petugas. Dalam deskripsi video, pengunggah menuliskan bahwa dirinya tidak menginginkan citra pariwisata Bali menjadi rusak dan jumlah wisatawan menurun, tapi dirinya berharap ada perbaikan setelah videonya diunggah.
Dalam video tersebut, seorang wisatawan asal Jepang tengah diperiksa oleh oknum petugas polisi. SIM dan Surat kendaraan roda dua yang digunakannya dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah. Tetapi oknum petugas menyatakan ada pinalti (tilang) karena tidak meyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Kemudian oknum petugas berinisial MDW tersebut meminta uang pinalty sebesar 1 juta rupiah. Setelah beberapa saat kemudian, turis dari negeri matahari terbit ini kemudian menyerahkan sejumlah uang yang diminta oknum tersebut.
Tindakan oknum petugas itu tentu saja mencoreng nama baik Kepolisian RI dan terus dikomentari netizen. Hingga saat berita ini ditulis, komentar video ini tercatat 938 komentar dan terus bertambah.
“Congratulations the policeman now you get penalty from your office🤣🤣🤣🤣,” tulis akun Ryan Herfiansyah
Sementara akun Chezy Maukar mengaku malu dengan tindakan oknum tersebut. “Sebagai warga indonesia, saya sanggat meminta maaf untuk kejadian ini.. Saya berharap polisi itu bisa ditindak tegas. pasti viral ini, bikin malu,” tulisnya.
Respon Polisi
Terkait video viral ini, Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu lokasi dan waktu kejadian peristiwa tersebut.
“Saya cek dulu sama Dirsabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana,” ujarnya seperti dilansir Kumparan.com
Untuk diketahui, Dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pemotor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari hanya didenda maksimal 100 ribu rupiah.
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.