HarianNusa.com, Lombok Barat – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu yang akan diedarkan di wilayah Lobar.
Pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 12.00 Wita Tim Satres Narkoba Polres Lobar berhasil menangkap seorang tersangka narkoba berinisial TR Alias Uzi bersama 6 poket narkotika jenis Sabu seberat 2.20 garam di Dusun Karang Bucu Lauk RT 02 Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Bucu Lauk Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faesal Afrihadi. SH bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok barat melakukan penangkapan terhadap TR Alias Uzi.
"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 6 poket klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu," terangnya.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan terduga ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Key. foto:
Terduga narkoba TR alias Uzi yang berhasil ditangkap Tim Sares Narkoba Polres Lobar. (istimewa)


