KPU Tetapkan Paslon Kepala Daerah Terpilih

0
745

HarianNusa.com, Mataram – Empat pasangan calon hasil pilkada serentak di empat Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat pada 2020 ditetapkan sebagai pasangan terpilih bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan, penetapan pasangan terpilih ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Utara, KPU Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Kabupaten Dompu.

Ia mengatakan, dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Jumat Siang (22/1) KPU Kota Mataram menetapkan pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mataram atas nama H. Mohan Roliskana, Sos., MH dan TGH. Mujiburahman dengan perolehan suara 76.695 atau 38,61%. Penetapan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.

"Pada waktu yang sama KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara atas nama H. Djohan Sjamsu, SH dan Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng, dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13%," jelasnya.

Suhardi mengatakan, bupati dan wakil bupati Lombok Utara terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021

Sehari sebelumnya, lanjut Suhardi, KPU KSB dan KPU Kabupaten Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020.

"KPU KSB menetapkan Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35%," terangnya.

Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021

"Sementara itu, KPU Kabupaten Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29%," katanya.

upati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Dompu: 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021

Menurut Suhardi, penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten dan kota tersebut dilaksanakan karena hasil Pemilihan di 4 daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sesuai surat KPU Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU Kab/Kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.

Sehingga dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, maka KPU Kabupaten/kota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan Kepala Daerah.

"Disisi lain, karena terdapat PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, maka Penetapan Calon Terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK," pungkasnya. (f3)