BerandaHukum & KriminalPolda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Selamatkan Lebih...

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Selamatkan Lebih dari 58 Ribu Jiwa

HarianNusa, Mataram – Kepolisian Daerah (Polda) NTB mencatat keberhasilan mengungkap 442 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 574 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan minuman keras (miras) dengan nilai mencapai Rp12,42 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, dalam Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras yang digelar di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6).

Kapolda mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba jajaran di seluruh wilayah NTB selama enam bulan pertama tahun 2026.

“Keberhasilan ini bukan hanya soal banyaknya kasus yang berhasil diungkap, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dari barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 58.052 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, Polda NTB menangani 442 kasus dengan 574 tersangka, terdiri dari 507 laki-laki dan 67 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, yakni 7.775,13 gram sabu, 7.779,561 gram ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 28 butir trihexyphenidyl, 50,74 gram magic mushroom, 53,32 gram tetrahydrocannabinol (THC), cannabidiol (CBD), dan cannabigerol (CBG), serta 7.992 botol minuman keras.

Kapolda menjelaskan, jika dikonversikan berdasarkan nilai peredaran gelap, seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12.420.910.000.

Sementara itu, dari aspek penyelesaian perkara, hingga akhir Juni 2026 tercatat Crime Total (CT) sebanyak 442 kasus, dengan Crime Clearance (CC) sebanyak 189 kasus. Adapun jumlah tahanan yang masih berada di rumah tahanan Polda maupun Polres jajaran sebanyak 257 orang, terdiri atas 222 laki-laki dan 35 perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, Polda NTB juga memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi 4.467,391 gram sabu, 2.681,34 gram ganja, 92,5 butir ekstasi, 3.581 butir tramadol, 28 butir trihexyphenidyl, 50,74 gram magic mushroom, 53,32 gram THC, CBD, dan CBG, serta 6.370 botol miras hasil Operasi Pekat Rinjani 2026 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.418,688 gram sabu, 1.247,917 gram ganja, 364,5 butir ekstasi, dan 1.622 botol minuman keras. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.

Sementara itu, masih terdapat barang bukti yang belum dimusnahkan karena masih menunggu proses hukum berupa penetapan penyitaan dari pengadilan, yakni 889,052 gram sabu, 3.850,294 gram ganja, 190 butir ekstasi, dan 33.414 butir tramadol.

Kapolda menegaskan bahwa Polda NTB akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian, memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, sehingga NTB dapat terwujud sebagai daerah yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja. (F*)

Ket. Foto: 

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, bersama pejabat lainnya menunjukkan bukti narkotika dalam Kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di Polda NTB. (HarianNusa/fit)

spot_img
spot_img

Baca Juga