Selasa, Desember 10, 2024
BerandaNTBPutus Penyebaran Covid 19, BI Provinsi NTB Karantina Uang Setoran Perbankan

Putus Penyebaran Covid 19, BI Provinsi NTB Karantina Uang Setoran Perbankan

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi NTB, Bank Indonesia Provinsi NTB selama kurun waktu tahun 2020 telah melakukan karantina terhadap uang setoran bank yang berasal dari masyarakat mencapai sebanyak Rp3,51 triliun, yang terdiri dari Uang Pecahan Besar (Rp100 ribu dan Rp50 ribu) sebanyak Rp3,32 triliun dan uang pecahan kecil (di bawah Rp50ribu) sebanyak Rp189,92 miliar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Heru Saptaji menyampaikan, bahwa karantina terhadap uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia Provinsi NTB merupakan salah satu concern Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Karantina uang dilakukan dengan cara menyimpan uang setoran bank dalam lokasi tertentu khasanah uang Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan di-disinfektan sesuai protokol COVID-19, sebelum diedarkan kembali kepada masyarakat melalui perbankan," terang Heru Saptaji, Senin, (01/02/2021).

Heru mengatakan, hal ini dilakukan guna memastikan uang yang diedarkan terbebas dari virus covid-19.
Karantina terhadap uang tunai terus dilakukan oleh Bank Indonesia Provinsi NTB.

"Per tanggal 29 Januari 2021, total uang yang masih dalam karantina di BI Provinsi NTB tercatat sebesar Rp458,64 miliar," ungkapnya.

Lebih lanjut Heru Saptaji mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga protokol Covid-19 dan mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai dalam aktifitas ekonomi, antara lain dengan menggunakan internet banking, mobile banking dan QRIS (QR Code Indonesia Standar) yang sampai dengan Desember 2020 tercatat terdapat 57.407 merchant (penjual) telah memiliki QRIS di Provinsi NTB.

"Pada tahun 2021, Bank Indonesia akan terus mendorong dan memperluas penggunaan QRIS oleh masyarakat di Provinsi NTB dengan menambah jumlah merchant QRIS, khususnya pada pasar-pasar tradisional dan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Apotik, Klinik)," jelas Heru Saptaji.

Selain itu, lanjutnya, selama tahun 2020 Bank Indonesia Provinsi NTB telah melayani penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 oleh masyarakat mencapai sebanyak 101.966 lembar dan sampai akhir Januari 2021 telah mencapai 103.150 lembar dari total 1 juta lembar yang dialokasikan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia untuk wilayah Provinsi NTB.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK Rp75.000 dapat segera melakukan penukaran baik melalui Bank Indonesia secara langsung, maupun melalui jaringan kantor perbankan yang ada di Provinsi NTB.

UPK Rp75.000 dicetak oleh Bank Indonesia hanya 1 (satu) kali dan sebanyak 75 juta lembar, dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Untuk itu diharapkan uang tersebut merupakan cerminan kebanggaan setiap warga negara sehingga perolehannya melalui penunjukan KTP saat penukaran.

"Yang perlu diketahui masyarakat adalah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan nya untuk transaksi pembayaran saat berbelanja," kata Heru Saptaji. (*3)

Berita Lainnya
spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -