HarianNusa.com, Lombok Barat – Setelah memenangkan sejumlah sengketa aset daerah, Pemkab Lombok Barat kembali menorehkan kemenangan dalam sengketa aset daerah. Kali ini Pemkab Lombok Barat memenangkan sengketa aset yang dilayangkan oleh Dr. Umar Said, SH, MM. Sengketa aset yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram ini telah dimenangkan oleh Pemkab Lombok Barat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Senin, 8 Februari 2021.
Dalam putusannya yang dibacakan beberapa waktu lalu hakim menyatakan gugatan dari penggugat dinyatakan ditolak. Hal ini karena gugatan dari penggugat tidak memiliki bukti yang cukup. Dalam keterangannya, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Ahmad Nuralam SH menjelaskan bahwa, Pemkab Lombok Barat digugat oleh Dr Umar Said terkait dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Tk II Lombok Barat No 1169 tahun 1993 tanggal 12 Oktober 1993 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Hak Pakai yang dikuasai Pemda Tahap 1 pada PNS anggota KPN Patut Patuh Patju.
"Itu gugatan yang diajukan oleh bapak DR umar said SH.MM tanggal 22 September 2020 kepada Bupati Lombok Barat dan kami bagian hukum sebagai kuasa hukumnya (bupati Lombok Barat, red)," ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu, (17/02/2020).
Ahmad Nuralam menjelaskan, bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar 1,8 miliar karena penggugat merasa tidak diberikan hak oleh Pemkab Lombok Barat terhadap tanah kaplingan di daerah Taman Baru Mataram dan tanah Kaplingan di daerah Jempong Mataram.
"Secara garis besar bupati dianggap punya kewajiban kepada penggugat dengan akumulasi kerugian Rp 1.824.000.000,00. Obyek gugatan adalah 2 buah tanah yang berlokasi di Kota Mataram," jelasnya.
Menurut Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, Pemkab Lombok Barat memenangkan sengketa ini setelah melalui sejumlah persidangan di PN Mataram dan bukti bukti yang diajukan oleh penggugat tidak kuat.
"Bagian hukum sebagai kuasa Bupati Lombok Barat dalam proses persidangan bisa membuktikan dan eksepsi/jawaban tergugat dikabulkan majelis hakim sehingga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," ujrnya.
Menurut Kepala Bagian Hukum, Pemkab Lombok Barat terus berupaya untuk melakukan pengamanan terhadap aset daerah. Hal ini sebagai komitmen pemkab untuk menjaga aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Lombok Barat. Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dari semua pihak agar pemkab dapat mengamankan aset daerah yang tersebar di beberapa wilayah. (*3)
Ket. Foto:
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Ahmad Nuralam, SH. (Istimewa)