Selasa, Desember 10, 2024
BerandaNTBPemkab Lobar Menangkan Sengketa Lahan Puskesmas dan Pasar Seni

Pemkab Lobar Menangkan Sengketa Lahan Puskesmas dan Pasar Seni

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNus.com, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kembali memenangkan sengketa aset daerah. Kali ini pemkab Lobar menang atas sengketa lahan puskesmas dan pasar deni di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Ahmad Nuralam, SH mengatakan, bahwa Pemkab Lombok Barat menang atas dua lahan yang menjadi sengketa dan berhasil menyelamatkan aset daerah yang bernilai sekitar 15 miliar rupiah.

Dikatakannya, kemenangan tersebut diperoleh karena Pemkab Lobar memiliki bukti sah atas kepemilikan kedua lahan tersebut. Selain itu kemenangan ini juga karena dukungan kuat dari masyarakat tiga desa yaitu Desa Sesela, Desa Jati Sela dan Desa Midang.

"Kami juga sangat berterimakasih kepada masyarakat di tiga desa yang dalam proses telah memberikan surat dukungan yang ditujukan kepada pengadilan. Dukungan kuat ini memberikan pengaruh signifikan kepada pemerintah daerah dalam memenangkan sengketa aset ini," ungkapnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Minggu, (21/02/3/2021).

Mantan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Dini Bakesbangpol Lombok Barat ini mengatakan, bahwa luas lahan puskesmas dan lahan pasar seni yang digugat tersebut masing masing 42 are dan 39 are. Menurutnya kedua lahan tersebut telah disertifikatkan oleh Pemkab Lombok Barat sejak tahun 2004.

Puskesmas yang disengketakan tersebut melayani 30.622 Jiwa dengan Kepala Keluarga 8.874 KK dari tiga desa yakni Desa Sesela, Desa Jati Sela, dan Desa Midang. Karenanya dia meyakini tentunya masyarakat di tiga desa tersebut sangat bersyukur atas kemenangan ini.

"Kami sangat berterimakasih kepada majelis banding yang yang memutuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta lapangan. Kemenangan ini tentunya sangat disyukuri oleh masyarakat 3 desa di sekitar puskesmas," ujar Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.

Menurutnya, kemenangan Pemkab Lombok Barat terhadap sengketa aset Lahan Puskemas dan Pasar Seni di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi ini menjadi wujud nyata dari Jihad Aset yang dikumandangkan oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid.
Sebelumnya saat sidang gugatan di Pengadilan Negeri, Pemkab juga memperoleh kemenangan dan pihak penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kita bersyukur atas kemenangan ini dan ini bentuk nyata terhadap jihad aset yang dikumandangkan oleh Bupati," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat, Ahad Legiarto dalam keterangan tertulis mengatakan, bahwa Pemkab Lombok Barat terus berupaya melakukan penataan dan penertiban atas aset-aset daerah yang dimiliki oleh Pemkab Lombok Barat.

Legiarto mengatakan, bahwa dukungan dari semua pihak utamanya masyarakat Lombok Barat sangat dibutuhkan dalam penertiban dan penataan aset daerah yang sedang dilakukan oleh Pemkab Lobar. Untuk itu pemkab sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak terutama masyarakat dalam setiap sengketa aset yang dihadapi oleh Pemkab Lombok Barat.

"Dukungan masyarakat ini menjadi kekuatan besar bagi kami dalam menghadapi berbagai sengketa aset dan Pemkab Lombok Barat berterima kasih kepada semua masyarakat atas dukungannya," ujarnya.

Baru-baru ini, Pemkab Lombok Barat juga telah memenangkan gugatan dua obyek tanah yang berlokasi di Mataram senilai 18 Milliar. (*3)

Ket. Foto:
Puskesmas Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. (istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -