HarianNusa.com, Mataram – Dua orang warga kota Mataram yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika diringkus Tim Satres Narkoba Polresta Mataram pada Minggu, 20 Februari 2020 lalu, pukul 20.00 Wita di TKP Kecamatan Pajang, Kota Mataram. Kedua terduga yakni DH (40) tahun dan MA (30) tahun, keduanya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi mengatakan, kedua terduga (DH dan MA) ditangkap berdasarkan pengembangan dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian pada hari Jumat, 19 Februari 2021.
"Keduanya kami tangkap di TKP yang sama," katanya saat menggelar press release di Mapolresta Mataram, Rabu, (24/02/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari rumah terduga berupa narkotika jenis shabu seberat 1,32 gram, satu set alat konsumsi narkotika, dua buah Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 830.000.
Meskipun bukan redivis tetapi sebelumnya kedua tersangka pernah direhabilitasi.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*3)
Ket. Foto:
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi saat menggelar press release Narkoba. (HarianNusa.com)