Jumat, Maret 28, 2025
BerandaLombok BaratBupati Lobar Serahkan 125 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Bupati Lobar Serahkan 125 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.com, Lombok Barat – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid didampingi Sekda Lobar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang di laksanakan di aula kantor bupati Lobar, Senin, (1/3/2021).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati secara simbolis kepada 125 orang peserta, yang lulus seleksi tes P3K tahap pertama tahun 2019 lalu.

Dalam sambutannya Bupati berharap, semoga peserta yang menerima SK pada hari ini nantinya bisa lebih berperan di tengah masyarakat untuk terus mengedukasi masyarakat terkait Bagaimana cara menerapkan pola hidup sehat, terlebih dalam situasi, kondisi saat ini musim hujan dan pandemi covid 19, serta mendukung terkait program pemerintah. Selain itu bupati juga berharap agar yang lain dapat menyusul peserta yang saat ini tengah dilantik untuk mendapatkan kesejahteraan, lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama kepala BKDPSDM menyampaikan laporannya terkait jumlah peserta yang menerima SK Bupati, tercatat 124 peserta, yang memenuhi passing grade sesuai dengan Permenpan nomor 4 tahun 2019, untuk tenaga guru honorer K2, sebanyak 75 orang, Penyuluh Pertanian sebanyak 49 orang, Adapun pengalihan salah satu peserta P3K, berdasarkan surat dari sekretaris provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan No 800/ 1496/ Dekade/ 2019, tentang pengalihan status peserta P3K, tahap pertama tahun 2019 pada pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat yang dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, atas nama Siti Badriah, sehingga total dari keseluruhan yang menerima SK pada hari ini sebanyak 125 orang. (*)

Ket. Foto:
Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid didampingi Sekda Lobar, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) kepada salah seorang penerima. (istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Jumat, Maret 28, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Maret 28, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!