Gubernur NTB Ajukan 3 Raperda, 2 Disetujui Bapemperda DPRD NTB untuk Dibahas

0
862

Mataram – Gubernur NTB mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas oleh DPRD NTB. Ketiga raperda tersebut yaitu raperda tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, dan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi.

Dari ketiga Raperda prakarsa Gubernur NTB itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB hanya menyetujui duar Raperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Yakni, Raperda tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan dan Raperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun., S.Pd., berpendapat, bahwa dua raperda ini dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Sedangkan raperda perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bampemperda berpendapat, agar pembahasan raperda ini ditunda, dikarenakan masih berada ditengah wabah covid -19 dan tidak memungkin membentuk susunan perangkat daerah.

“Pemerintah Daerah harus berkonsultasi kepada Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi terhadap hasil pemetaan yang dilakukan,” jelasnya saat memberikan saran dan pendapat terhadap tiga Raperda prakarsa gubernur NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar, Senin, (15/03/2021).

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mewakili dan membacakan penjelasan gubernur NTB terhadap tiga raperda tersebut.

Rapat Paripurna awalnya dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda karena ada tugas yang harus dihadiri dan tidak bisa diwakilkan tongkat kepemimpinan rapat diserahkan ke Wakil Ketua I, H. Mori Hanafi, didampingi Wakil Ketua II H. Muzihir. (*3)