HarianNusa.com, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Zulkieflimansyah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi memberikan penjelasan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi NTB, pada Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Senin, (15/03/2021) di Ruang Rapat Gedung DPRD NTB di Mataram.
Adapun tiga raperda prakarsa gubernur NTB tersebut yakni :
1. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
2. Raperda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
3. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekda menyampaikan, diajukannya ketiga raperda ini dipandang memiliki urgensi kekinian terhadap kondisi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pembangunan di Nusa Tenggara Barat.
Di hadapan para peserta rapat paripurna Sekda memaparkan tentang ketiga raperda tersebut agar nantinya dapat disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya oleh dewan.
Terhadap Raperda Jaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, dijelaskannya, bahwa pangan segar asal tumbuhan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas Seiring berjalannya waktu daerah provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar asal tumbuhan produksi Nusa Tenggara Barat.
Guna memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan pemerintah daerah perlu melakukan pencegahan dan pencemaran biologis dan kimia dan benda lain yang dapat mengganggu dan merugikan kesehatan manusia.
"Suatu produk jika telah bersertifikat aman secara langsung sudah terjamin keamanannya," ungkapnya.
Menurutnya, apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk pangan segar yang diinginkan, konsumen akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Dimana saat ini banyak penjualan produk pangan yang merupakan hasil impor dari negara lain yang belum jelas keamanannya sehingga akan berdampak pada perlindungan bagi konsumen di Nusa Tenggara Barat.
Permasalahan yang dihadapi konsumen di NTB tidak hanya sekedar bagaimana memilih produk tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak baik pengusaha, pemerintah, maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen dan jaminan mutu pangan segar asal tumbuhan. Pengusaha harus menyadari hak-hak konsumen, memproduksi produk yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi mengikuti standar yang berlaku dengan harga yang sesuai.
"Kita menyadari lemahnya kontrol dan pengawasan terkait produk aman. Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh OPD kami yaitu dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB bersinergi dengan Balai pengawasan mutu dan keamanan pangan dan otoritas kompeten keamanan pangan daerah atau OKKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar asal tumbuhan dalam bentuk sertifikasi dan registrasi maupun pengawasan lainnya," paparnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan sebuah regulasi ataupun payung hukum pemerintah Nusa Tenggara Barat khususnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk aman sehingga pengawasan terhadap produk segar asal tanaman yang aman di Nusa Tenggara Barat serta Bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.
Terkait Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Sekda mengatakan, seiring dengan sejarah pembelajaran umat manusia lahirlah lembaga yang menjadi tempat akumulasi rekaman pengetahuan manusia pada zamannya, lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai perpustakaan. Merekam pengetahuan adalah awal dari terbentuknya perpustakaan, ide dasar merekam pengetahuan ini mempunyai dua maksud pertama adalah untuk tujuan mengingat dan yang kedua adalah untuk tujuan menyampaikan pengetahuan.
Pada perkembangan selanjutnya, upaya mengingat, ini berkembang menjadi upaya melestarikan atau sering pula disebut sebagai upaya mendokumentasikannya. Si sisi yang lain upaya untuk menyampaikan pengetahuan kemudian lebih dikenal dengan upaya layanan informasi maka fungsi pelestarian dan fungsi layanan informasi menjadi dua fungsi dasar suatu perpustakaan. Dengan adanya akumulasi pengetahuan di perpustakaan dalam bentuk koleksi-koleksi karya cetak dan karya rekam muncul peluang untuk melakukan pendidikan maupun untuk melakukan penelitian, dalam kaitannya dengan pendidikan dan penelitian ini peran perpustakaan menjadi sangat sentral karena 2 proses kegiatan itu berawal dan bermuara pada perpustakaan maka perpustakaan mempunyai dua fungsi lagi yaitu fungsi pendidikan dan fungsi penelitian.
Keempat fungsi yang sudah ada pada hakekatnya adalah hasil budaya umat manusia atau sekelompok manusia atau bangsa maka genaplah fungsi perpustakaan dengan fungsi yang kelima yaitu fungsi pembudayaan yang juga mencakup fungsi rekreasi. Pengertian rekreasi di sini adalah dalam arti luas tidak hanya sekedar untuk bersenang-senang rekreasi dimaksudkan sebagai fase yang perlu dilalui agar orang dapat menciptakan kembali ide-ide baru atau membuat seseorang menjadi kreatif kembali
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perpustakaan memiliki 5 fungsi dasar yaitu pelestarian, pelayanan, informasi, pendidikan, penelitian, dan pembudayaan. Pasal 28 UUD 45 sehubungan dengan komunikasi dan informasi, pasal 28 huruf F menyatakan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Pasal Ini menjadi dasar pelayanan informasi yang harus disediakan oleh perpustakaan. Masyarakat yang dilayani oleh perpustakaan dengan sendirinya harus mengapresiasi keberadaan perpustakaan pasal ini menjadi dasar utama bagi pembangunan perpustakaan umum. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat umum dalam hal perpustakaan serta informasi di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan," ungkapnya.
Terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi, Sekda menjelaskan, sejalan dengan perubahan regulasi di bidang pemerintahan daerah dan penetapan peraturan yang terkait dengan penataan kelembagaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah maka telah ditetapkan peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Namun untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menunjang pembangunan maka perlu diubah dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas kelembagaan, organisasi perangkat daerah guna mencapai tujuan visi dan misi," ujarnya.
Penataan kelembagaan perangkat daerah, lanjutnya, dalam hal ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang taat asas dan taat norma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menyesuaikan dengan kondisi yang tengah berkembang, sehingga mampu eksis dan bekerja sesuai tuntutan perubahan lingkungan strategis.
Disebutkannya, adapun tujuan dilakukan penataan yaitu pertama, tersusunnya dan penetapan penataan kelembagaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Kedua, terwujudnya organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Ketiga, terbangunnya tugas pokok dan fungsi yang tidak tumpang tindih maupun tarik ulur kewenangan. Keempat, adanya kejelasan dan kesesuaian dengan urusan yang ditangani. Kelima, tercapainya peningkatan kinerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dikatakannya, dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemetaan urusan pemerintahan dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang intensitas urusan pemerintah wajib dan potensi urusan pemerintahan pilihan serta beban kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang selanjutnya pemetaan urusan pemerintahan digunakan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah.
"Demikian penjelasan terkait dengan 3 buah raperda prakarsa Gubernur selanjutnya kiranya ketiga buah raperda ini dapat didiskusikan lebih intensif pada pembahasan-pembahasan berikutnya sehingga ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif dapat kita persembahkan kepada masyarakat dan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di NTB," tutup Sekda.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Wakil Ketua I, H. Mori Hanafi, dan Wakil Ketua II, H. Muzihir, dan dihadiri oleh Sekda NTB, sejumlah anggota DPRD NTB, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov NTB. Paripurna dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19. (*3)