Kawan Mataram Tuntut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Diproses sesuai UU

0
1036

HarianNusa.com, Mataram – Sejumlah organisasi wartawan dan media di Mataram (AJI Mataram, IJTI NTB, PWI NTB, AMSI NTB, Forta NTB) yang tergabung dalam Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram melakukan aksi damai menuntut kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi diiusut tuntas, di depan Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin, (05/04/2021).

Kekerasan yang dialamı Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya saat melakukan peliputan kembali menjadi catatan buruk bagi kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum aparat keamanan yang harusnya melindungi jurnalis saat melakukan peliputan.

Nurhadi, saat itu tengah menjalankan tugas liputan, serangkaian proses investigası kasus suap pajak yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Februari lalu. la diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 50 miliar dari tiga perusahaan Yakni, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Nurhadi yang hendak mengkonfirmasi dugaan tersebut justru mengalami tindak kekerasan. Peristiwa itu terjadi saat Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam. Nurhadi mengalami pemukulan, penyekapan, teror, dipaksa menerima uang hingga ancaman pembunuhan karena mengambil foto dalam acara itu. Tidak hanya itu, ponselnya yang berisi foto dan data-data penting diambil paksa terduga pelaku yang diduga polisi.

"Kasus itu menunjukkan, aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ungkap Sirtupilaili, Ketua AJI Mataram, saat orasi.

Menurutnya, kekerasan yang dialamı Nurhadi menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan. Berdasarkan Data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menunjukkan, tahun 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pelaku paling banyak adalah polisi. Jumlah kasus ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 54 kasus. Bentuk kekerasan diantaranya intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat liputan, perampasan alat kerja hasil liputan, ancaman atau teror.

Situasi ini, lanjutnya, tentu tidak baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, selain melanggar Undang-Undang Pers, tindakan sekelompok oknum polisi terhadap Nurhadi merupakan perbuatan pidana dan melanggar Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum tidak dibenarkan menggunakan kekerasan fisik terhadap orang lain.

Dalam orasinya, Koalisi Wartawan (Kawan) Mataram menyampaikan sikap,
1. Mengutuk kekerasan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi. Kekerasan terhdap jurnalis yang sedang menjalankan tugas atau siapa pun tidak bisa dibenarkan.
2. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
3. Menuntut sikap profesionalisme kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses penyelidikan perkara tersebut Sehingga siapa pun yang terbukti bersalah baik itu oknum polisi atau oknum TNI harus diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Aksi damai tersebut diakhiri dengan pembagian masker bagi para pengendara yang melintas di jalan Langko Mataram. (*3)