HarianNusa.com, Mataram – Seorang pemuda berinisial HL (23) tahun asal Gerung Lombok Barat yang menghina Palestina melalui akun Tik Tok ini akhirnya berujung di Penjara.
HL membuat Konten Tik Tok bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten Tik Tok tersebut dibuat dan diunggah oleh HL dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”, adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut dibuat di Universitas Bumi Gora Mataram.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.
Dikatakan Artanto, atas perbuatannya tersebut tersangka HL alias UC dikenakan Pasal28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun penjara.
"Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 orang saksi," terangnya pada saat mengelar press rilis di Mako Polda NTB, Selasa, (18/5).
Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB. (*/3)
Ket. Foto:
Terduga HL (tengah) terlihat menunduk pada saat kegiatan Press Rilis terkait kasusnya oleh Polda NTB. Istimewa)