Sempat Buron, Penyuplai Sabu Karang Bagu Akhirnya Ditangkap

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Sejak masuk dalam Daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba akhirnya pria paruh baya berinisial AD asal Sayang-sayang, Kota Mataram, berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB.

"Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Selasa (25/5/2021).

- Advertisement -

Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa (25/5) dini hari di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Namun dari penggeledahan di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

- Advertisement -

"Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu," ujarnya.

Serbuk kristal putih tersebut, jelasnya, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

- Advertisement -

"Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan," ucap dia.

Lebih lanjut, RU kepada polisi mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya," kata Heri.

Kini ketiganya diamankan di Mapolresta Mataram dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

CFN Hari Koperasi, Bupati LAZ : Koperasi dan UMKM adalah Penggerak Ekonomi Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Gelaran Car Free Nite edisi...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!