Jumat, Januari 24, 2025
BerandaNTBDitresnarkoba Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu

Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.com, Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu asal Aceh yang masuk melalui jalur darat Lembar.

Sabu seberat 1 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa dan Lombok ini berhasil digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyampaikan dari penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga di sebuah penginapan, kawasan Batu Layar, Lombok Barat, Jumat, (28/5/2021).

“Ada tiga yang kita amankan, inisial EDL (32) asal Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kemudian YZ (23) dan IZ (22) keduanya berasal dari Kabupaten Sumbawa, NTB,” ungkapnya saat menggelar rilis kegiatan, Sabtu, (29/5).

Helmy menuturkan kronologis kejadian, dimana pada Jumat pagi tim opsnal meringkus pelaku yang berada di kamar penginapan yang hendak mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya dari kurir yang mengantarkannya ke Lombok. Selanjutnya tim ops narkoba Polda NTB dengan cepat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 pegawai penginapan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata dia.

Helmi juga membeberkan peran ketiga terduga dimana EDL membawa barang tersebut dari jakarta, YZ dan IZ yang mengambil barang haram tersebut di pelabuhan.

Helmi memaparkan hasil penggeledahan, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000 gram, uang tunai milik EDL sebesar Rp. 336.000, KTP pelaku, 1 unit HP Vivo, 1 HP Nokia, 1 unit HP Xiaomi Note 8, 1 HP Samsung A20 S, uang tunai milik IZ Rp 15 juta dan milik YZ sebesar Rp 200 ribu dan sejumlah tiket perjalanan Bus.

“Ini merupakan kado pas 1 tahunnya saya di polda NTB,” papar Helmi.

Ketiga pelaku lanjutnya, langsung digiring ke Ditresnarkoba Polda NTB. Saat diinterogasi terpisah, YZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dengan modal awal Rp 100 juta, YZ mengembangkan bisnis haram ini di Sumbawa hingga melakukan 3 kali pemesanan dengan orang yang sama.

“Dia (YZ) termasuk bandar yang cukup berani karena dia yang memesan dan dia yang menjemput langsung barang tersebut. Ini yang ketiga kali pengantaran dan bertemu bos langsung," ungkapnya.

Atas perbuatan ketiganya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Helmi mewarning kepada siapapun yang masih memilih hidup dalam dunia bisnis Narkoba, supaya berhenti, kalau tidak maka akan dikejar sampai kemanapun. Kalau berhenti, tidak akan dikejar lagi.

“Allah SWT lebih Ridho untuk menangkap pengedar Narkoba,” ujarnya.

Helmi berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung dan mensupport pengungkapan peredaran kasus narkoba ini.

“Ayo dukung Ditresnarkoba Polda NTB dalam mengungkap peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Jumat, Januari 24, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Januari 24, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!