Kamis, Februari 6, 2025
BerandaNTBLahan Untuk Transmigran Harus "Clean and Clear"

Lahan Untuk Transmigran Harus “Clean and Clear”

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Lahan untuk pemukiman dan lahan usaha bagi warga transmigran di NTB harus dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar clear and clean atau bebas dari berbagai permasalahan hukum maupun sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.S.Sos.MH menyebutkan, bahwa program transmigrasi di NTB sejak tahun 1980 untuk pertama kali dilakukan penempatan di Kabupaten Dompu bagi warga transmigran dari Lombok.

Menurutnya, program itu telah berhasil mengatasi masalah penduduk miskin sebanyak 10.776 KK, dan telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat dalam mengubah taraf hidup menjadi lebih baik.

Namun di samping keberhasilan tersebut, ia tidak menampik adanya sedikit persoalan lahan yang hingga kini belum clear and clean.

"Masih ada persoalan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) bagi sebagian warga di UPT Jeringgo Lombok Timur, UPT Buin Batu Plampang Sumbawa, juga di UPT Prode SP.3 Plampang dan tempat lainnya yang perlu segera kita rumuskan penyelesaiannya," ujar Aryadi, saat membuka Rapat Evaluasi Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) dihadapan petugas BPN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Para Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se NTB di Hotel Lombok Plaza, Rabu, (30/06/2021).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa saat ini masih ada 3 tunggakan lokasi IPPKH dengan total lahan 2.891 Ha. Sedangkan lokasi transmigrasi yang telah memperoleh Penegasan Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan adalah 5.631,75 Ha dan untuk penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) dari target 9.370 persil yang telah diselesaikan sebanyak 4.652 persil dan sisanya 4.718 persil masih dalam proses dan menjadi beban SHM pada tahun 2021.

Setiap transmigran, kata mantan Kadis kominfotik NTB itu, idealnya menerima lahan untuk pemukiman dan lahan usaha.

“Lahan yang sudah diberikan izin untuk lokasi transmigrasi harusnya sudah diberikan sertifikat untuk hak pemukiman dan penggunaan usaha bagi transmigran,” tegasnya.

Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini mengungkapkan, pemerintah setempat dan bidang transmigrasi harus mengclearkan urusan tersebut sebelum diberikan kepada transmigran.

“Seharusnya sertifikat kepemilikan lahan tidak boleh berpindah tangan sebelum 15 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan koordinasi dan kolaborasi antara pihak terkait harus segera dibangun untuk memperoleh data yang lengkap terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Kami di provinsi memiliki keterbatasan terkait permasalahan yang ada di lapangan. Begitu ada informasi yang berkembang kita harus sigap mencari kebenarannya seperti apa, pembiaran informasi yang beredar akan dianggap suatu kebenaran oleh masyarakat,” pesannya.

Mengakhiri sambutannya, pria yang disapa Gede ini berharap diskusi ini dapat menjadi masukan untuk disampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan bisa membuat satu kebijakan dalam upaya penyelesaian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans NTB Drs. Jamaluddin menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperoleh data dan masukan terkait penyediaan tanah dalam Pembangunan Pemukiman Transmigrasi agar memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 3L (Layak Huni, Layak Usaha dan Layak Berkembang), memperoleh data dan informasi tentang Pertanahan Transmigrasi yang masuk ke dalam Kawasan Hutan, percepatan Penyelesaian SHM Transmigrasi, serta penyelesaian masalah Pertanahan Transmigrasi khususnya di Kawasan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi. (*)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Februari 6, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!