Lahan Untuk Transmigran Harus “Clean and Clear”

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Lahan untuk pemukiman dan lahan usaha bagi warga transmigran di NTB harus dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar clear and clean atau bebas dari berbagai permasalahan hukum maupun sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.S.Sos.MH menyebutkan, bahwa program transmigrasi di NTB sejak tahun 1980 untuk pertama kali dilakukan penempatan di Kabupaten Dompu bagi warga transmigran dari Lombok.

- Advertisement -

Menurutnya, program itu telah berhasil mengatasi masalah penduduk miskin sebanyak 10.776 KK, dan telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat dalam mengubah taraf hidup menjadi lebih baik.

Namun di samping keberhasilan tersebut, ia tidak menampik adanya sedikit persoalan lahan yang hingga kini belum clear and clean.

"Masih ada persoalan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) bagi sebagian warga di UPT Jeringgo Lombok Timur, UPT Buin Batu Plampang Sumbawa, juga di UPT Prode SP.3 Plampang dan tempat lainnya yang perlu segera kita rumuskan penyelesaiannya," ujar Aryadi, saat membuka Rapat Evaluasi Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) dihadapan petugas BPN dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Para Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se NTB di Hotel Lombok Plaza, Rabu, (30/06/2021).

- Advertisement -

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa saat ini masih ada 3 tunggakan lokasi IPPKH dengan total lahan 2.891 Ha. Sedangkan lokasi transmigrasi yang telah memperoleh Penegasan Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan adalah 5.631,75 Ha dan untuk penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) dari target 9.370 persil yang telah diselesaikan sebanyak 4.652 persil dan sisanya 4.718 persil masih dalam proses dan menjadi beban SHM pada tahun 2021.

Setiap transmigran, kata mantan Kadis kominfotik NTB itu, idealnya menerima lahan untuk pemukiman dan lahan usaha.

- Advertisement -

“Lahan yang sudah diberikan izin untuk lokasi transmigrasi harusnya sudah diberikan sertifikat untuk hak pemukiman dan penggunaan usaha bagi transmigran,” tegasnya.

Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini mengungkapkan, pemerintah setempat dan bidang transmigrasi harus mengclearkan urusan tersebut sebelum diberikan kepada transmigran.

“Seharusnya sertifikat kepemilikan lahan tidak boleh berpindah tangan sebelum 15 tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan koordinasi dan kolaborasi antara pihak terkait harus segera dibangun untuk memperoleh data yang lengkap terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Kami di provinsi memiliki keterbatasan terkait permasalahan yang ada di lapangan. Begitu ada informasi yang berkembang kita harus sigap mencari kebenarannya seperti apa, pembiaran informasi yang beredar akan dianggap suatu kebenaran oleh masyarakat,” pesannya.

Mengakhiri sambutannya, pria yang disapa Gede ini berharap diskusi ini dapat menjadi masukan untuk disampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan bisa membuat satu kebijakan dalam upaya penyelesaian tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans NTB Drs. Jamaluddin menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperoleh data dan masukan terkait penyediaan tanah dalam Pembangunan Pemukiman Transmigrasi agar memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 3L (Layak Huni, Layak Usaha dan Layak Berkembang), memperoleh data dan informasi tentang Pertanahan Transmigrasi yang masuk ke dalam Kawasan Hutan, percepatan Penyelesaian SHM Transmigrasi, serta penyelesaian masalah Pertanahan Transmigrasi khususnya di Kawasan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi. (*)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!