HarianNusa, Mataram – Dua terduga pengedar obat-obatan berbahaya masing-masing RJ dan TW yang sama-sama berasal dari Desa Pengenjek, kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN di wilayah Lingsar, Lombok Barat, (20/07/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang di terima petugas Ditresnarkoba Polda NTB pada tanggal 15/07/2021
Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K., MH, dalam keterangannya di Mapolda NTB, Rabu (21/07/2021) menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima timnya dari masyarakat pada 15 Juli 2021 lalu, bahwa di salah satu rumah di perumahan BTN di wilayah Lingsar sering terjadi penyalahgunaan narkotika, dan diduga sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi/obat yang tidak memiliki izin edar.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, Setelah mendapatkan informasi A1 tim ops langsung melakukan penangkapan terhadap terduga di kontrakannya ( BTN di wilayah Lingsar) dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP," ungkap Erwin.
Erwin mengatakan, penggeledahan tim Ops yang dipimpin Katim 2 Ipda I Made Mas Mahayuna, SH, menemukan 9 buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga sabu, 2 buah bong lengkap, satu buah korek api gas dan kompor, 2 buah HP android, satu buah dompet, satu buah buku tabungan BRI, 1 buah kotak hitam, 1 buah cetakan untuk oplosan obat-obatan, satu buah dus besar berisi obat Tremadol tablet 7.500 biji, Tremadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 Butir + 3000 butir cangkang kosong berwarna hijau kuning serta 1 buah plastik hitam.
"Barang hasil penggeledahan tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti, bebernya.
Kedua terduga dijerat dengan pasal 196 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 ancaman 15 tahun. (*)
Ket. Foto;
Terduga pengedar obat oplosan beserta barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)