HarianNusa, Mataram – Kasus perdagangan orang dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan beralamat di Lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah.
Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto, SIK di dampingi Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata saat menggelar pres rilis menjelaskan, bahwa telah terjadi perekrutan perempuan dibawah umur di wilayah Lombok Barat diduga dilakukan LS, (48), pria asal Lombok timur.
"LS merekrut rata-rata perempuan yang masih dibawah umur untuk di pekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen," ujarnya, Kamis, (22/7).
Pada Mei lalu, bertempat di Lombok Barat, korban berinisial PPD yang masih berumur 17 tahun direkrut oleh F ( tenaga lapangan) untuk dipekerjakan di Timur Tengah. Kemudian F memperkenalkan korban kepada LS selaku sponsor.
"Identitas korban dirubah oleh LS demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan dengan cara dipalsukan," ungkap Artanto.
Selanjutnya Dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke jakarta sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan. Karena ada permasalahan pada perekaman eKTP, tiga orang yang sudah diberangkatkan ke Jakarta termasuk PPD akhirnya dikembalikan ke Lombok dan pulang ke rumah masing-masing.
"Namun karena rumah PPD jauh akhirnya ia ditampung di kediaman LS selama ± 6 hari. Selama ditampung di tempatnya tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban PPD," jelas Artanto.
Artanto menjelaskan, berdasarkan kejadian yang menimpa PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan LS kepihak yang berwajib.
"Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban, sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi LS, dan pada tanggal 21/07/2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan terduga LS dikediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
Dari penangkapan serta penggeledahan tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan berupa paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah terpaspor.
"Dari beberapa bukti yang ditemukan, LS dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Artanto. (*)
Ket. Foto:
Kegiatan pres rilis kasus perdagangan orang di Mapolda NTB. (Istimewa)