WS, Pria Lajang asal Mataram Ditangkap Polisi Karena Sabu

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap terduga pengedar Narkotika. Kali ini seorang laki-laki yang diduga mengedarkan Sabu, berinisial WS (41), warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap pada Jumat 30 Juli 2021 lalu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., membeberkan peristiwa penangkapan terduga WS tersebut.

- Advertisement -

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di lokasi tersebut," bebernya saat menggelar pres rilis di Mapolresta Mataram, Selasa, (03/08).

Tim yang tiba di lokasi menemukan pintu gerbang dalam posisi terkunci. Sementara terduga WS mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun ia berhasil diringkus.

"Hasil penggeledahan, kami menemukan Sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Yogi.

- Advertisement -

Kepada petugas, WS yang diketahui masih berstatus lajang ini mengaku mendapatkan barang haram (sabu,red) tersebut dari seseorang di wilayah Abian Tubuh juga dan kini masih dalam penyelidikan.

"Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata WS saat diintrogasi petugas.

- Advertisement -

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti poket Sabu, sejumlah uang tunai, alat Isap, beberapa kartu ATM dan beberapa alat komunikasi.

Peristiwa penangkapan WS sempat berlangsung dramatis, beberapa anggota keluarga sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun Tim di lapangan berhasil melerai.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Dan besok akan kami cek urin, jika terbukti positif, akan kami terapkan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009," tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram. (*)

Ket. Foto:
Kegiatan Pres Rilis kasus narkoba di Polresta Mataram. (Istimewa)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!