Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img
BerandaHukum & KriminalHukumWS, Pria Lajang asal Mataram Ditangkap Polisi Karena Sabu

WS, Pria Lajang asal Mataram Ditangkap Polisi Karena Sabu

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap terduga pengedar Narkotika. Kali ini seorang laki-laki yang diduga mengedarkan Sabu, berinisial WS (41), warga Kelurahan Abian Tubuh Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap pada Jumat 30 Juli 2021 lalu di rumahnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., membeberkan peristiwa penangkapan terduga WS tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di lokasi tersebut," bebernya saat menggelar pres rilis di Mapolresta Mataram, Selasa, (03/08).

Tim yang tiba di lokasi menemukan pintu gerbang dalam posisi terkunci. Sementara terduga WS mencoba melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang yang tidak dikenalnya, namun ia berhasil diringkus.

"Hasil penggeledahan, kami menemukan Sabu dengan berat bruto 15 gram serta uang tunai sebesar Rp 5 juta," ungkap Yogi.

Kepada petugas, WS yang diketahui masih berstatus lajang ini mengaku mendapatkan barang haram (sabu,red) tersebut dari seseorang di wilayah Abian Tubuh juga dan kini masih dalam penyelidikan.

"Saya jual dengan paket harga dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," kata WS saat diintrogasi petugas.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti poket Sabu, sejumlah uang tunai, alat Isap, beberapa kartu ATM dan beberapa alat komunikasi.

Peristiwa penangkapan WS sempat berlangsung dramatis, beberapa anggota keluarga sempat berteriak tidak terima saat petugas menggelandang terduga pelaku. Namun Tim di lapangan berhasil melerai.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Dan besok akan kami cek urin, jika terbukti positif, akan kami terapkan pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009," tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram. (*)

Ket. Foto:
Kegiatan Pres Rilis kasus narkoba di Polresta Mataram. (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 16, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Rabu, Oktober 16, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -