Komitmen Majukan HAM, Presiden RI Keluarkan Perpres RANHAM

0
604

HarianNusa, Jakarta – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan
Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di tanah air, Presiden Joko Widodo pada
tanggal 8 Juni 2021 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

Secara konsisten program RANHAM telah dilaksanakan tanpa terhenti oleh
pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini telah memasuki generasi V. Dalam
setiap periode waktu berlakunya, RANHAM memuat fokus sasaran yang dinamis sesuai dengan isu HAM yang diprioritaskan untuk diselesaikan, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pada RANHAM generasi V, pemerintah akan fokus pada perlindungan,
penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi
perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Dalam rangka mensosialisasikan RANHAM generasi V, Kementerian Hukum dan HAM menggelar agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Acara yang dilaksanakan secara daring ini melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se�Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, bahwa penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan
melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM,
Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi. Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi
terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah.

"RANHAM juga dirumuskan
berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Indonesia," terang Yasonna dalam sambutannya pada rilis yang disampaikan, Kamis, (5/8).

Lebih lanjut, Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa penilaian RANHAM tidak hanya pada aspek administrasi melainkan juga substansi pencapaian aksi.

"RANHAM generasi V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome, bukan lagi aspek administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM dapat benar-benar dirasakan masyarakat," imbuh MenkumHAM.

Wamenkumham berharap RANHAM pada Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat memperoleh
manfaat dari implementasi RANHAM.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga memberikan
sambutan pada kegiatan ini menyatakan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam
mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.

"Perlu digarisbawahi bahwa RANHAM merupakan acuan bagi seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan aksi HAM kedalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level
pemerintahan eksekutif," jelas Tito.

Mendagri mencatat pelaksanaan RANHAM telah memberikan capaian positif dalam pemajuan HAM di daerah. Dua di antaranya yaitu meningkatnya pemahaman terkait HAM di kalangan aparat pemerintah daerah dan terlaksananya instrumen HAM
dalam kebijakan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, saya mendorong para kepala daerah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota yang ditugaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan," ujar Tito.

Agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 merupakan kerja
sama antara Kementerian Hukum dan HAM dan Masyarakat Sipil yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Advokasi Masyarakat (ELSAM).

"(Peluncuran) ini merupakan
wujud konkret dari kolaborasi berbagai pihak khusus pemerintah dan masyarakat dalam hal menyusun hingga menyukseskan RANHAM generasi V ini," ungkap Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, yang merupakan Sekretaris Panitia Nasional RANHAM. (*)

Ket. Foto:
Kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 yang digelar secara daring. (Istimewa)