HarianNusa, Mataram – Pandemi covid 19 yang tak berkesudahan ini memiliki berbagai dampak, salah satu dampaknya adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menyikapi peningkatan tersebut, diperlukan strategi khusus untuk meminimalisir melalui penerapan manajemen kasus yang terarah dan komprehensif. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Propinsi NTB, Ir. Husnanidiaty Nurdin, MM., saat membuka Pelatihan Manajemen Kasus Bagi SDM UPTD PPA di Hotel Grand Legi Mataram, Senin (9/08/2021).
"Melalui Manajemen Kasus, penanganan dan permasalahan perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan sehingga tidak terjadi kasus Yang berulang," ungkapnya.
Mantan Kadispora NTB ini menambahkan, bahwa penanganan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah sampai ke kabupaten/kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).
"Pelatihan manajemen kasus bagi pengelola UPTD PPA dilaksanakan untuk memperkuat fungsi pengelolaan kasus bagi UPTD PPA serta sebagai pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan secara komprehensif, kompeten, efektif dan efisien," jelas Bunda Eni, sapaan akrabnya.
Ia juga berharap agar seluruh peserta mengikuti acara pelatihan dengan baik sehingga memberi manfaat dan hasilnya dapat diterapkan di unit kerja masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh peserta perwakilan UPTD PPA Dari 10 kabupaten Kota Di NTB. Menghadirkan pemateri dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, diantaranya Lembaga Perlindungan Anak, advokat, psikolog klinis, praktisi dan penggiat perempuan dan anak.
Joko Jumadi selaku salah satu narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak NTB mengungkapkan, bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak.
"Yang membuat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjadi sulit karena membutuhkan kerjasama multi pihak, tidak bisa kalau hanya ditangani oleh UPTD PPA itu saja," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Yan Mangandar Putra, narasumber dari Pusat Bantuan Hukum Mangandar. Menurutnya, peran pengacara sangat penting dalam mendampingi dan mengawal kasus kekerasan hingga selesai.
"Banyak kasus kekerasan Yang tidak didampingi pengacara sehingga kasusnya tenggelam begitu saja," ungkapnya.
Jafar, salah seorang peserta dari Kota Bima berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan memberi solusi terhadap permasalahan dalam penanganan kasus yang dialami. (*)
Ket. Foto:
Pelatihan Manajemen Kasus Bagi SDM UPTD PPA. (Istimewa )