Lima Anggota Dewan Partai Berkarya Terancam PAW

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Sebanyak lima orang anggota dewan dari Partai Beringin Karya (Berkarya) di NTB terancam PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (DPW Berkarya) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibawah Mayor Jendral TNI Purnawirawan Mukhdi PR.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTB, H. Agus Kamarwan, SH., menyebutkan kelima anggota dewan tersebut adalah Bambang Kholid, Ikhwan Sutrisno, Hasanudin dan Tantowi Ansori. Sementara yang satunya lagi tidak disebutkan namanya karena masih dalam masa penyelidikan.

- Advertisement -

Dikatakan Agus Kamarwan, terancamnya kelima anggota dewan Partai Berkarya NTB itu berawal dari kisruh yang timbul beberapa waktu lalu terkait polemik Samsul Jalal yang memecat Mukhdi PR sebagai ketua Partai, lalu muncul namanya sebagai Plt Ketua Berkarya di Pusat.

Kelima anggota DPR Partai Berkarya tersebut diduga masuk dalam lingkaran itu. Dia menyebut tindakan mereka yang ikut dalam lingkaran Samsul Jalal itu adalah sebuah kesalahan besar, sebab yang masih diakui Kemenkumham sebagai Ketua Umum Partai Berkarya adalah Mukhdi PR.

"Mereka tidak layak membuat tandingan-tandingan diluar SK Kemenkumham," ungkap Agus Kamarwan sambil menunjukkan SK dari Kanwil Kemenkumham NTB sebagai turunan dari SK yang ada di Pusat.

- Advertisement -

Agus Kamarwan menyatakan Ketua DPW Partai Berkarya NTB dibawah struktur Samsul Jalal yakni M Nurhuda Arianto telah dilaporkan pihaknya ke Polda NTB dengan tindak pidana pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang membuat dan atau menggunakan surat keputusan yang diduga palsu.

Menurutnya, orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Wilayah diluar SK Kemenkumham dianggap tidak sah, sehingga segala bentuk produk yang di keluarkan merupakan perbuatan melanggar hukum pidana. Agus menyebutkan, untuk di pusat, pengesahan Partai Berkarya diberikan kepada Mayjen TNI Purnawirawan Mukhdi PR dan Badarudin Andi Picunang.

- Advertisement -

"Kami di wilayah sudah mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai bentuk turunan dari SK Kemenkumham, dan sudah kami daftarkan di Kanwil Kemenkumham NTB," ungkap Agus Kamarwan.

PAW terhadap kelima anggota dewan berkarya yang disinyalir membelot tersebut, kata Agus, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Mungkin minggu-minggu ini kita urus PAW nya," ujar Agus Kamarwan. (*3)

Ket. Foto:
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya NTB, H. Agus Kamarwan, SH didampingi Sekretarisnya menunjukkan salinan SK Kemenkumham Partai Berkarya. (HarianNusa)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!