HarianNusa, Lombok Barat – Upaya menekan peredaran rokok dan tembakau iris tanpa cukai di Lombok Barat, Pemkab Lobar bersama Bea Cukai Mataram terus menerus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi di sejumlah kecamatan di Lombok Barat, kali ini, Senin, (30/8), sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Sekotong, yakni di Kantor Desa Sekotong Tengah. Yang dihadiri unsur dan perangkat desa, bhabisa, bhabinkamtibmas, toga, toma, para pedagang yang merupakan perwakilan 9 desa yang ada di Kecamatan Sekotong.
Kasat Pol PP Lombok Barat, Hj. Baiq Yeni S. Ekawati, S. Sos., dalam sambutan pembukaannya menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan setiap tahun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk tahun 2021 ini DBHCHT mencapai 3,47 triliun.
Baiq Yeni menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan untuk mematikan usaha masyarakat melainkan mendorong masyarakat khususnya para pengusaha rokok untuk mengurus izin usahanya. Dan mengajak masyarakat untuk bijak dan cerdas berbelanja.
"Kita usaha ekonomi masyarakat tetap bertahan rjalan. Untuk itulah kami mensosialisasikan bagaimana dampak dari rokok ilegal. Karenanya marilah kita beli rokok yang ada cukai nya, karena cukai itu dari masyarakat yang kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Kepala Disperindag Lombok Barat, H. Sabidin menambahkan, bahwa pemerintah membuka lebar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak menguris izin usahanya baik secara online maupun offline.
"Pemerintah memberikan kemudahan untuk mengurus NIB. Cukup dengan membawa E KTP, izin bisa terbit hanya dalam dua hari. Selain itu menguris izin juga bisa diakses melalui HP dan bisa juga datang langsung ke kantor perizinan," paparnya.
Bagian Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Tekhnis Kantor Bea Cukai Mataram, Nurcholis menjelaskan berbagai ciri dan bentuk rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat.
"Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tidak ada pita cukai, dan merk yang tidak terdaftar," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Kantor Bea Cukai Mataram memberikan kemudahan pelayanan kepada para pengusaha tembakau untuk mengurus izin usaha rokoknya.
"Silahkan bentuk Usaha Dagang (UD) nya dulu, lokasi dimana, luas lahannya berapa. Kami siap membantu mengurus izin cukai tembakau nya. Bahkan kami akan bantu mbuat merk, desain, logo hingga pelatihan dan pembinaan sehingga usaha rokok masyarakat menjadi legal dan berkembang," pungkasnya. (*3)
Ket. Foto:
Sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. (HarianNusa)