Kamis, April 18, 2024
BerandaLombok BaratRatusan Bungkus Tembakau Iris Ilegal Disita Bea Cukai Mataram

Ratusan Bungkus Tembakau Iris Ilegal Disita Bea Cukai Mataram

- Advertisement -

HarianNusa, Lombok Barat – Sebanyak ratusan bungkus tembakau iris tanpa cukai disita oleh Kantor Bea Cukai Mataram dan Sat Pol PP Lombok Barat, Kamis, (9/9/2021).

Ratusan bungkus tembakau iris tanpa cukai yang didapatkan dari sejumlah pedagang di pasar kediri dan kios-kios sekitarnya tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Mataram untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Untuk Sementara barang bukti (ratusan rokok iris ilegal) nya kita bawa ke Kantor, nanti kita akan melakukan penelitian lebih lanjut apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkap Resma selalu Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Mataram, saat diwawancara di sela-sela kegiatan penindakan di Pasar Kediri, Lombok Barat.

Resma menjelaskan, tembakau iris yang disita tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan ada yang tanpa pita cuka sekaligus.

"Sebagian besar ini modusnya pita cukai yang 4 garam dipakai untuk kemasan 8 gram, jadi ada selisih empat gram," ungkapnya.

Ratusan bungkus tembakau iris tanpa cukai yang disita tersebut terdiri dari dua merk yakni merk UD Kapal Terbang dan UD Kembang.

Sementara, Kasat Pol PP Lombok Barat diwakili anggotanya, Jamhur mengatakan, bahwa Sat Pol PP terus bersinergi dengan Bea cukai Mataram dalam hal melakukan penertiban dan penindakan.

"Kita mengamankan rekan-rekan dari Bea Cukai Mataram disaat turun melakukan penertiban," ungkapnya.

Sebelum terjun melakukan penertiban, sebelumnya tim Pol PP Lombok Barat terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan.

"Jadi ada tiga tahan yang kita lakukan yakni sosialisasi, pendataan, dan terakhir penertiban ini," ucapnya.

Dari penertiban yang dilakukan di pasar Kediri ini, pihaknya menemukan banyaknya pengepul tembakau iris ilegal.

"Karena disini (pasar Kediri) peredaran untuk tembakau iris ini banyak . Dan bisa dikatakan rata-rata se Lombok Barat terbanyak di Kediri," pungkasnya.

Peredaran rokok dan tembakau iris ilegal tentu berpotensi pada penurunan pendapatan daerah dan berdampak pada kerugian negara. Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) peruntukannya dihajatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (*3)

Ket. Foto:
Kegiatan penertiban rokok dan tembakau iris tanpa cukai di pasar Kediri. (HarianNusa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, April 18, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, April 18, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -