HarianNusa, Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat menangkap 3 (tiga) oknum Debt Colektor yang diduga melakukan penagihan secara paksa. Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban. Dimana peristiwa penagihan paksa itu terjadi di Labuapi Lombok Barat pada Jumat (24/9/2021).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan Pengaduan dari para korban, kita sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya, Senin, (27/9).
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan yakni pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, ketiga oknum Debt Colektor tersebut telah diamankan di Polres Lobar pada Sabtu, (25/9).
“Ketiga terduga yang diamankan diantaranya berinisial, B, DH, dan KP,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga terduga ini merupakan karyawan PT. NCS. (*)
Ket. Foto:
Tiga terduga oknum Debt Colektor yang diamankan Polres Lobar. (Istimewa)