HarianNusa, Mataram – Pada tahun 2022 mendatang, DPRD NTB akan mengusulkan 15 buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif. Sedangkan Pemerintah Provinsi NTB akan mengusulkan 14 buah Raperda usul prakarsa gubernur NTB. Hal tersebut terkuak dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis, (25/11/2021) yang salah satu agendanya adalah penjelasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022.
Juru bicara Bapemperda DPRD NTB, Sirajudin dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pada tahun 2022 mendatang DPRD NTB akan mengusulkan 15 buah, dimana 10 Raperda baru dan 5 raperda luncuran yang merupakan unsur prakarsa DPRD NTB.
"Dan 14 buah raperda yang diantaranya 10 raperda baru dan 4 raperda luncuran usul prakarsa gubernur NTB," ungkapnya.
Adapun 15 Raperda usul prakarsa DPRD NTB tersebut yakni:
1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
2. Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal NTB
3. Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
4. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan dan penyelenggaraan informasi dan informatika.
5. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi
6. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan Ekonomi khusus Mandalika
7. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal IPB
8. Raperda tentang perijinan berusaha di daerah
9. Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan
10. Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nilai budidayab ikan dan tambak
11. Raperda tentang perlindungan mata air
12. Raperda tentang perlinrungan dan pemberdayaan produk lokal.
13. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan cagar budaya
14. Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika
15. Raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.
Sedangkan 14 Raperda usul prakarsa gubernur NTB, yakni:
1. Raperda tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
2. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang penanam modal
3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah
4. Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pajak daerah
5. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah
6. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi NTB tahun 2017-2037.
7. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah
8. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan
9. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pengelolaan tambang mineral dan batubara
10. Raperda tentang pengadaan beras lokal dalam rangka bela beli produk lokal serta stabilisasi harga poko strategis
11. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengelolaan tata ruang eilaah NTB
12. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
13. Raperda tentang pencegahan dan pengendalian pemasukan hewan rabies
14. Raperda tentang pengelolaan gabah dan jagung.
DPRD NTB dalam keputusannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan H. Mahdi, S. H. M. H., setuju 15 Raperda usul prakarsa DPRD NTB dan 14 Raperda prakarsa gubernur NTB tersebut untuk diusulkan pada tahun 2022 mendatang.
Rapat paripurna DPRD NTB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvir Rupaeda bersama Wakil Ketua H. Mori Hanafi dan Wakil ketua H. Muzihir serta diikuti oleh anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (f3)
Ket. Foto:
Juru bicara Bapemperda DPRD NTB, Sirajudin saat menyerahkan dokumen penjelasan Bapemperda terhadap propemperda tahun 2022 kepada pimpinan Rapat Paripurna DPRD NTB. (Istimewa)