HsrianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) NTB Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 5,39 triliun. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa (30/11).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I DPRD NTB H Mori Hanafi, Wakil Ketua II DPRD NTB H Muzihir itu dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah, jajaran Forkopimda, jajaran kepala OPD NTB, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Setelah melalui proses dengar pendapat antara pemerintah daerah dan komisi-komisi DPRD NTB untuk menempatkan kepentingan rakyat yang lebih dominan dalam program pembangunan daerah itu, akhirnya dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) NTB tahun 2022 disahkan.
DPRD NTB mengesahkan dokumen pembangunan itu setelah gabungan fraksi dewan menyampaikan pendapat akhirnya. Kemudian pimpinan rapat paripurna Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda meminta persetujuan dari para wakil rakyat. Ketika para wakil rakyat setuju untuk Raperda disahkan menjadi APBD NTB 2022, maka pimpinan rapat paripurna mengetuk palu sebagai tanda pengesahan dokumen negara tersebut.
Selanjutnya dokumen APBD NTB 2022 ditandatangani oleh pimpinan lembaga eksekutif dan legislatif, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda kepada Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah.
Dalam keputusan DPRD NTB menjelaskan struktur APBD NTB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5.399.081.673.000. Terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2.571.637.450.300; pendapatan transfer daerah sebesar Rp 2.819.432.315.100; pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2.817.770.229.100; pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 1.662.086.000; dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 8.011.907.600; pendapatan hibah sebesar Rp 8.011.907.600.
Adapun belanja daerah sebesar Rp 5.961.581.673.000 terdiri dari, belanja operasional sebesar Rp 3.889.391.280.864; belanja modal sebesar Rp 1.234.903.637.136; belanja tidak terduga sebesar Rp 4.000.000.000; dan belanja transfer sebesar Rp 833.286.755.000. Sedangkan total surplu/defisit sebesar Rp 562.500.000.000.
Sementara untuk pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 562.500.000.000; pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0. Sehingga total pembiayaan netto sebesar Rp 562.500.000.000.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang harus dilewati. Dalam rangka memberikan payung hukum dalam pelaksanaan APBD NTB tahun 2022. Sehingga berkesimpulan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami selaku eksekutif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya, atas kerja sama legislatif dan eksekutif khususnya pada ketua dan anggota badan anggaran yang telah bekerja keras dalam pembahasan hingga finalisasinya,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa sinergi bersama adalah kunci terwujudnya NTB Gemilang.
"InsyaAllah dengan sinergi kita bersama antara legislatif, eksekutif dan seluruh stakeholders pembangunan di NTB, kami yakin dan percaya apa yang kita cita-citakan yaitu NTB Gemilang dapat terwujud," ungkap Ummi Rohmi sapaan akrabnya.
Adapun berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan legislatif, sebagai bahan evaluasi untuk eksekutif sangat dipahami dan diterima. Semua sangat berarti dan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti. Demi meningkatkan kualitas keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel, transparan, serta sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk kemajuan NTB gemilang.
"Kami berharap dukungan dan kerjasama dari legislatif untuk terus mengawal pelaksanaan APBD, sehingga jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di NTB mendapat hasil sesuai harapan kita," tutupnya. (f3)
Ket. Foto:
Penyerahan dokumen APBD NTB TA 2022 oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda kepada Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah. (Istimewa)