Minggu, April 28, 2024
spot_imgspot_img
BerandaBimaLagi Marak Korban Tertusuk Panah di Bima, Dua Pelaku Ditangkap

Lagi Marak Korban Tertusuk Panah di Bima, Dua Pelaku Ditangkap

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa – Pelaku pemanah yang memanah korban Fadli (20), pemuda asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Sektor Lambu.

Korban Fadli yang tengah duduk, tetiba saja terkena panah yang dilesatkan dua terduga. Peristiwa itu terjadi Sabtu (16/4) malam kemarin di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Kapolsek Lambu Iptu Ruhdin, Minggu (17/4) membenarkan peristiwa penangkapan pelaku pemanah ini.

Dua pelaku pemanah yang dibekuk, jelas Iptu Ruhdin, masing-masing HB (22) dan AD (21) keduanya warga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Tidak butuh waktu lama, setelah peristiwa pemanahan yang mengakibatkan korban Fadli tertusuk anak panah di punggungnya dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya.

Tim Opsnal Polsek Lambu langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu.

Selain mengamankan dua terduga pihaknya juga menyita barang bukti busur dan panah yang digunakan para pelaku memanah korban Fadli.

Akibat kejadian itu, sambung Iptu Ruhdin, keluarga korban sempat emosi, mencari pelaku. Motor yang digunakan pelaku sempat dibakar pihak keluarga korban.

Pihaknya langsung mengamankan situasi hingga kondusif. Apalagi kata Kapolsek, keluarga korban yang telah disulut emosi, berniat membakar rumah pelaku.

“Kami langsung mengamankan suasana yang sempat panas dengan meminta pihak keluarga korban agar menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian,” jelasnya.

Disampaikannya, situasi di Lambu dalam keadaan kondusif, semua pihak berhasil diredam.***[Ha]

Keterangan foto: Dua pelaku pemanah di Bima diamankan polisi (Humas Polres Bima Kota).

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, April 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, April 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -