Selasa, Desember 10, 2024
BerandaNTBParalegal WS Minta Polda NTB Lakukan Penangguhan Penahanan dan Peninjauan Kembali Status...

Paralegal WS Minta Polda NTB Lakukan Penangguhan Penahanan dan Peninjauan Kembali Status Tersangka TPPO

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Paralegal dari WS, Perempuan (45) yang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polda NTB beberapa waktu lalu, meminta penangguhan penahanan dan peninjauan kembali terhadap penetapan status tersangka dari WS tersebut. Penetapan WS sebagai tersangka TPPO dinilainya masih terlalu dini.

Untuk diketahui, WS merupakan pengajar sekaligus perekrut Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Wahyu Yuha di wilayah Ampenan. Berdasarkan pers release Polda NTB, WS diduga menjanjikan sejumlah murid LPK mendapat penempatan kerja di Jepang.

Paralegal WS, Haifa Akbar, mewakili Kuasa Hukum WS, Usep Syarif Hidayat S.H., mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam memberantas Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO). Namun menurutnya, sangkaan terhadap WS agak kurang tepat. Haifa membeberkan bahwa ia sudah melayangkan penangguhan penahanan WS.

"Sedang menunggu respon dari Polda (NTB). Kami juga konsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mengajukan upaya praperadilan," ungkapnya, kepada awak media di Mataram, Rabu, (13/11)

Diketahui sebanyak 17 dari 28 korban melapor ke Polda NTB menuntut pengembalian uang pelatihan senilai Rp. 25 Juta. Namun berdasarkan keterangan Paralegal WS, sesuai kesepakatan, pengembalian uang tidak dapat dilakukan jika sudah melakukan pembayaran pelatihan kerja.

"Uang Rp 25 juta itu masuk ke PT RSEI dibawah naungan SE direktur PT. RSEI. WS hanya menerima fee sebesar Rp 2,5 juta dari jumlah uang tersebut. Rasanya tidak pas kalau dituduh mengenai penipuan apalagi TPPO karena mendapat fee senilai itu," sesalnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT. RSEI mengaku menerima 6,5 juta, tersisalah Rp. 16 Juta yang kemudian dikirim ke PT. Sanusi yang berlokasi di Kota Subang, Jawa Barat. Terkait Sending Organizer untuk pengiriman penempatan kerja di Jepang.

Saat ini pihaknya mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan perlawanan hukum lebih lanjut. Ia juga meminta agar Polda NTB bekerja profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut. (F3)

Ket. Foto:
Paralegal WS, Haifa Akbar, saat melakukan konferensi pers di Mataram. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -