HarianNusa, Mataram – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menerima kunjungan studi komparasi tentang penyusunan Program kerja pembangunan ketenagakerjaan dan perlindungan PMI dari Disnaker Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/5/2022).
Kadis Nakertrans NTB, I Gede Putu Ariyadi secara panjang lebar memaparkan berbagai capaian yang diraih oleh Provinsi NTB di bidang Ketenagakerjaan selama tahun 2021.
"Selama tahun 2021, kami bersyukur NTB berhasil meraih sejumlah capaian di bidang ketenagakerjaan. Diantaranya Indeks pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) NTB melompat dari ranking 34 secara nasional pada tahun 2020 menjadi ranking 15 Nasional tahun 2021. Malah pada indikator pelaksanaan pelatihan vokasi dan produktivitas, NTB meraih predikat terbaik Nasional, juga pada indikator pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenegakerjaan besar, NTB menduduki peringkat 3 Nasional," ungkapnya saat menerima rombongan Disnaker provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Gede mengatakan, berdasarkan rilis BPS pusat pada Oktober 2021 sebesar 3,01 persen point merupakan yang kondisi terbaik Nasional bersama provinsi Gorontalo.
Demikian juga pada aspek Perlindungan PMI, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB berhasil meraih penghargaan Indonesian Migrant Worker Awards (IMWA) tahun 2021. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, di Hotel Aston Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Capaian kinerja ini merupakan buah manis dari kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur NTB melalui program strategis/program unggulan.
Pertama, program Revitalisasi BLK untuk menyiapkan tenaga kerja yg kompeten agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja sekaligus penciptaan kesempatan kerja baru bagi masyarakat.
Program ini diimplementasikan dalam bentuk program inovasi : PePaDu Plus ( Pelatihan dan Pemberdayaan Tenaga kerja terpadu melibatkan Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan/Pelatihan kerja dan dunia industri, plus bagi tenaga kerja yang tidak terserap dalam dunia usaha, diberikan pendampingan dan pelatihan manajemen usaha produktif serta bantuan teknologi/bantuan peralatan untuk mendirikan usaha mandiri.
"Kedua, Program Zero Unprosedural PMI asal NTB. Program ini lahir sebagai jawaban atas begitu banyaknya kasus-kasus menyedihkan yang menimpa PMI kita diluar negeri, karena mereka berangkat secara unprosedural atau Illegal," ujarnya.
Berdasarkan data dari BP2MI Pusat, saat ini total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai 9 juta orang, tersebar di ratusan negara penempatan di seluruh belahan dunia. Namun yang tercatat berangkat melalui jalur resmi hanya 4,3 juta orang. Artinya terdapat, 4,7 juta orang yang berangkat secara tidak prosedural atau illegal.
"Dari sejumlah PMI yang berangkat secara non prosedural ini, sebagian kecil jika kebetulan mendapat majikan baik, maka mendapatkan kesejahteraan/gaji. Tapi bagi sebagian besar lainnya mereka justru mendapatkan perlakuan kurang manusiawi. Inilah tugas kita untuk memberantas atau menyikat sindikasi penempatan unprosedural," tandasnya.
"Mengatasi kondisi itu, maka Kita semua harus memiliki komitmen yang sama, baik pemerintah dan NGO maupun PMI Purna untuk terus mengkampanyekan dan mengedukasi masyarakat, khususnya mengajak CPMI yang ingin bekerja diluar negeri agar mau menempuh jalur resmi," tambahnya.
Gede juga mengatakan bahwa NTB dibawah kepemimpinan Gubernur Dr. Zul dan Wagub Umi Rohmi telah mencanangkan program Zero Unprosedural PMI asal NTB. Ini sebagai bentuk komitmen perlindungan, sekaligus kasih sayang pemerintah yang tidak ingin lagi, ada warga NTB menjadi korban penipuan dan tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh para Calo dan oknum pengirim CPMI secara Illegal.
Maka Disnakertrans NTB bersama seluruh Stakeholder terkait serta Para Kades/Kadus ditugaskan melakukan edukasi masif kepada masyarakat untuk menutup setiap celah permainan para calo dan oknum yang tidak bertanggungjawab yang menawarkan berangkat bekerja di luar negeri secara prosedural dengan iming-iming gaji besar.
Menurutnya pemerintah tidak pernah memiliki kebijakan untuk melarang apalagi menutup kesempatan bagi warga yang ingin bekerja diluar negeri. Sebaliknya, pemerintah sangat berkepentingan memberi perlindungan bagi setiap warga atau CPMI yang menghadapi masalah di negara penempatan.
"Berkat Program Zero Unprosedural, kini kasus-kasus PMI illegal dan bermasalah di NTB cenderung semakin menurun drastis," terangnya.
Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 526 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia. Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditangani pada tahun 2021-2022 ini sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang.
Untuk mencapai titik "zero" masih dibutuhkan kerja keras dan peran aktif dari semua pihak untuk menghentikan setiap upaya dan proses rekrutmen dan pemberangkatan PMI secara non prosedural. Sebab munculnya persoalan bagi PMI di negara tempat bekerja, selama ini lebih banyak didominasi oleh PMI yang keberangkatannya melalui jalur illegal. (f*)
Ket. Foto:
Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Ariyadi (tengah) saat menerima kunjungan Kadis tenaga kerja Provinsi Kalimantan Selatan. (Istimewa)