HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan sebanyak 75 gram narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di Mataram. Selain itu Tim juga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga penyalahgunaan narkotika pada Jumat, (27/05) pukul 00.30 Wita.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK dalam konferensi pers yang digelar di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (27/05) pagi mengatakan bahwa Pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi awal masyarakat.
Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan yang akhirnya memperoleh petunjuk. Di lokasi tim berhasil Mengamankan dua terduga yakni KSD, laki (35) dan S, laki (41) yang sama-sama beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram di depan kantor lurah Sandubaya (TKP I). Saat dilakukan penggeledahan di kediaman KSD di lingkungan Montong Are, Sandubaya (TKP II) ditemukan 1 pocket plastik bening yang didalamnya terdapat 2 klip kecil yang diduga sabu.
Lebih lanjut Heri mengatakan, salah satu terduga yang diamankan pada TKP I mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram (TKP III).
Namun saat tim berada di TKP III tersebut, terduga SD tidak ditemukan, akan tetapi Anak dari terduga SD bernama FT diamankan untuk dijadikan saksi.
Dari hasil penggeledahan di TKP III tim berhasil mengamankan satu klip bening yang diduga sabu yang ditemukan didalam sebuah tas milik SD
"Berdasarkan keterangan FT (anaknya SD) bahwa ayahnya berada di Lombok Tengah, tepatnya di kecamatan Jonggat," tutur Heri.
Saat itu juga tim Ops langsung menuju ke lokasi di wilayah Jonggat Lombok tengah (TKP IV) untuk memburu SD.
Saat tiba di lokasi (TKP IV), SD lelaki (45) yang beralamat di kelurahan Mandalika, Sandubaya, kota Mataram akhirnya ditangkap. Saat digeledah tim berhasil menemukan klip yang diduga berisi sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Setelah diinterogasi SD mengaku bahwa barang dan uang tersebut titipan dari AM yang saat ini berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar Lombok Barat (TKP V).
"Saat tiba di lokasi yang dimaksud, tim AM, pria (37 ) tahun alamat kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram," jelas Heri.
Saat di losmen tersebut (TKP V) tim mengamankan tersangka AM berikut, Hp, alat konsumsi sabu, uang tunai, kartu ATM Bank serta satu unit sepeda motor.
Dari penangkapan 4 orang terduga tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 75,151 gram, puluhan juta uang tunai di duga hasil penjualan sabu, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi.
"Barang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti atas kasus yang disangkakan kepada para tersangka," jelas Heri.
Keempat tersangka dan satu orang saksi serta barang bukti tersebut diamankan di Kapolresta Mataram untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Sedangkan pasal yang diadukan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Ket. Foto:
Empat terduga kasus narkoba dihadirian saat konferensi pers di Mapolresta Mataram yang dipimpin oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK. (Istimewa)