More
    BerandaNTBSoal Pengurangan Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD NTB Nilai Belum Final

    Soal Pengurangan Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD NTB Nilai Belum Final

    HarianNusa, Mataram – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI, pada bulan Juli mendatang berencana membatasi pemberian pupuk bersubsidi kepada para petani.

    Hanya ada dua jenis pupuk yang bisa diakses petani dengan harga subsidi, yaitu pupuk urea dan NPK. Sedangkan untuk pupuk SP-36, ZA, dan Organik
    Granul rencananya tidak disubsidi lagi.

    Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD NTB Lalu Satriawandi angkat bicara. Menurutnya pengurangan pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat kepada petani baru rencana saja.

    “Namanya juga baru wacana,” ucap politisi Golkar NTB tersebut, Rabu, (15/6/2022).

    Ia menjelaskan, belum lama ini Komisi II DPRD NTB bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB melakukan kunjungan kerja ke pemerintah pusat dan diinformasikan pengurangan pupuk subsidi belum final.

    “Jadi belum (final, red) ya,” tambah Sekretaris DPD Partai Golkar NTB ini.

    Menurutnya, jika pengurangan pupuk subsidi ini terjadi, tentu ada langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan pemerintah pusat kepada petani.

    “Tidak mungkinlah pemerintah bermaksud untuk menginjak-injak petani, karena mereka (petani, red) adalah support terbesar bagi negara,” kata Satriawandi.

    Langkah pemerintah pusat yang mengurangi pupuk subsidi lantaran terbatasnya anggaran, diakui adalah langkah pemerintah untuk memperbaiki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Seperti diketahui, persoalan RDKK tak kunjung usai dimana berapa banyak RDKK yang diusulkan tiap provinsi realisasi yang mendapat pupuk tidak mencapai usulan RDKK tersebut.

    “Pemerintah kan berbuat sesuai dengan data RDKK, dan untuk masuk dalam RDKK ada ketentuan-ketentuan yang mesti dipenuhi petani, ketika ini tak dipenuhi maka tak peroleh pupuk subsidi,” katanya.

    Ia mengingatkan agar pemerintah melakukan evaluasi perbaikan data dan pengawasan ketat ketika jatah pupuk subsidi yang diterima daerah semakin berkurang, sebagai dampak dari vakumnya pendapatan negara akibat pandemi Covid-19.

    “Dengan kondisi keuangan yang seret, negara juga mulai mengatur secara ketat. Artinya, yang dapat pupuk adalah yang betul-betul menjadi hak petani dan berdasar ketentuan untuk mendapatkannya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa H Johan Rosihan menyebutkan, tren Pagu Anggaran Kementerian Pertanian RI selama lima tahun terakhir menunjukkan penurunan drastis.

    Dimana pagu anggaran Kementan pada tahun 2019 lalu masih berkisar sekitar Rp 21,8 triliun. Namun tren pagu ini selalu menurun setiap tahun, hingga tahun 2023 nanti hanya bernilai sekitar Rp 13,7 triliun.

    Pembatasan pupuk bersubsidi akibat anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah sangat terbatas dan terdapat 70 jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

    Sehingga, jenis komoditas prioritas yang mendapatkan pupuk bersubsidi berdasarkan pada kebutuhan pangan pokok dan komoditas berdampak terhadap inflasi atau komoditas strategis pertanian.

    Pemerintah juga bakal mengurangi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK. Ini berdasarkan usulan dan kajian dari pemerintah, bahwa pupuk Urea dan NPK sangat penting bagi peningkatan produksi tanaman dan memperkuat tumbuhnya akar sehingga mudah menyerap zat hara di tanah.

    “Atas situasi ini, saya menilai pemerintah tidak serius mengelola pembangunan Pertanian di Indonesia, dengan porsi anggaran yang kecil begini bagaimana kita bisa meningkatkan produksi pangan nasional secara signifikan,” tandasnya. (F3)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!