More
    BerandaGaya HidupReligiBolehkah Pekurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?

    Bolehkah Pekurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?


    فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

    “Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (QS. Al Hajj: 28)

    Imam Al Qurtubi mengatakan, “kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

    Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah. Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya.” 

    Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini mengatakan, “Sebagian Ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban. Namun ini adalah pendapat yang garib.

    Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran.

    Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah, Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak. Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (Shahih Muslim)

    Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya, “Saya senang jika sahibul qurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.”

    Sumber:
    Al Jami’ li ahkam Al Quran
    Tafsir Ibn Katsir

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!