HarianNusa, Lombok Utara – Seorang pria berinisial MG (31) tahun berprofesi sebagai guru honorer Sekolah Dasar (SD) yang diduga mencabuli anak didiknya akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan, membenarkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.
Ia mengatakan, terduga MG yang beralamat di Sigar Penjalin, Tanjung, KLU telah diamankan pada 16 Agustus 2022 lalu. Dan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga.
“Pelaku saat ini telah dilakukan. pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara,” kata IPDA Wiryawan, Jum’at (19/08/2022).
Wiryawan mengatakan, oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu atap di Kecamatan Tanjung KLU itu mengaku jika dirinya melakukan pelecehan kepada 5 siswinya.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di unit PPA Polres Lombok Utara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga melakukan pelecehan dengan modus memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas, pada saat ruang kelas dalam keadaan kosong dan sepi terduga melakukan aksinya.
“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut terduga MG dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (f3)