Sabtu, April 26, 2025
BerandaHukum & KriminalKriminalUngkap 8 Kasus Narkotika, Polda NTB Tangkap 13 Terduga, 3 Diantaranya Residivis

Ungkap 8 Kasus Narkotika, Polda NTB Tangkap 13 Terduga, 3 Diantaranya Residivis

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Dalam kurun waktu 3 pekan di bulan Agustus 2022 ini, Polda NTB berhasil mengungkap 8 kasus narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengungkapkan, dari 8 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 13 terduga beserta barang bukti berupa Shabu 1.385,47 gram, Ganja 1.718,32 gram dan uang tunai Rp. 92.194.000,-.

“TKP pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan asal pengiriman barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa,” ungkap Kapolda saat memimpin konferensi pers di Command Center Polda NTB, Jumat, (19/8).

Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK., mengatakan bahwa seluruh kasus yang diungkap tim Opsnal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan di bulan Agustus ini merupakan Informasi dari masyarakat.

“Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” ucap Kapolda.

Adapun 13 terduga yang diamankan yakni 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dimana 3 terduga diantaranya merupakan residivis, yakni NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya Lombok Timur, FI (43) alamat Karang Kelok Monjok, dan IDA (33) alamat Ampenan Kota Mataram.

Ketigabelas terduga tersebut diamankan pada waktu yang berbeda. 5 diantaranya diamankan pada 26 Juli 2022, yakni SA (28) perempuan, alamat Selong Lombok Timur; KM (29) alamat Selong, Lombok timur; MA (51) alamat Selong, Lombok timur; NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya, Lombok Timur dan M (30) alamat Selong, Lombok timur.

Kemudian tiga tersangka lainnya ditangkap pada tanggal 30 Juli 2022, yakni FI (43) alamat Monjok, Mataram; AY (34) alamat Ampenan, Mataram; dan IDA (33) alamat Ampenan, Mataram.

Selanjutnya Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan terduga lainnya pada bulan Agustus 2022. Pada tanggal 1 berhasil mengamankan PRP (29), alamat Sikur, Lombok Timur; tanggal 4 mengamankan M (35), alamat Janapria, Lombok Tengah; 11 Agustus mengamankan I (33), alamat Ampenan Mataram; tanggal 12 Agustus kembali mengamankan S (37) alamat Kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H (37) alamat Kediri, Lombok Barat.

“Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,” jelas Djoko.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Sabtu, April 26, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Sabtu, April 26, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!