Home / Hukum & Kriminal / Kriminal / Raup Omzet 4 Juta Sehari, Bandar dan Penjual Togel Online di Mataram diringkus Tim Puma Polresta Mataram

Raup Omzet 4 Juta Sehari, Bandar dan Penjual Togel Online di Mataram diringkus Tim Puma Polresta Mataram

HarianNusa, Mataram – Seorang bandar Togel Online beserta seorang anak buahnya ditangkap Tim Puma Polresta Mataram.

Dari tiga pasaran judi online yang diikuti yakni Singapura, Sydney, dan Hongkong, terduga mengaku dengan penjualan togel online yang digelutinya itu dirinya bisa meraup omzet rata-rata 4 juta perhari.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08) mengatakan, kasus perjudian online ini terungkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (62) tahun, di Ampenan Kota Mataram.

“Y ditangkap dikediamannya saat sedang merekap hasil penjualan togel online,” jelasnya.

Lebih lanjut Mustofa mengatakan, dari keterangan terduga Y, hasil penjualan togel tersebut disetorkan kepada seorang bandar yang berada di wilayah pagesangan, Kota Mataram.

“Atas keterangan itu tim puma langsung memburu bandar togel yang dimaksud yakni pria berinisial T (45) tahun, Hindu, yang beralamat di Pagesangan, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram,” terangnya.

Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.

“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

“Keduanya terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara,” pungkasnya. (f3)

error: Content is protected !!