HarianNusa, Mataram – Seorang tukang pasang sound system di Ampenan, Kota Mataram harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Puma Polresta Mataram pada 16 Agustus 2022 lalu atas dugaan perjudian jenis togel online.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK., didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (22/08) mengatakan, penangkapan terduga S/K (45) tahun oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut atas informasi masyarakat.
“Terduga adalah seorang pekerja pemasang sound system dan pekerjaannya hanya pada saat ada pesanan dan dipanggil oleh bos nya. Dari satu kali memasang sound system’ terduga mendapat upah 80 ribu rupiah,” jelasnya.
Karena dirasa pendapatannya kurang terduga mencoba untuk bermain judi jenis togel Online. Melihat hasil selisih pembelian cukup lumayan, terduga mulai menerima pembeli dari orang lain dan memang benar hasil yang dirasakan cukup besar.
“Karena merasa hasilnya cukup terduga akhirnya terus ketagihan bermain judi togel online. Bahkan menurut pengakuan sudah 6 bulan ini dia coba nyambi menjual togel online,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil penyidikan sementara, terduga merasa tetap mendapat untung baik bila ada yang nomornya tembus, maupun tidak.
“Jadi dari setiap yang masang terduga tetap memperoleh selisih pembelian, semakin banyak dapat jualan semakin banyak hasil yang didapat. Dan begitu sebaliknya bila ada yang tembus maka selisih yang dibayar kepada pembeli dengan yang didapat dari situs tempatnya mengirim togel online cukup besar,” ucap Kadek.
Kadek menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa cemas atas aktivitas terduga yang kerap bermain judi jenis togel online.
Oleh tim Puma dilakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud dalam informasi tersebut. Saat tiba lokasi tim mendapati terduga sedang duduk memainkan Hp. Dan disaksikan aparat lingkungan setempat terduga kemudian diperiksa dengan menggeledah tempat sekitar dan Hp yang dimainkannya untuk diamankan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa alat bukti seperti situs judi yang sedang dimainkan terduga di Hp androidnya, 3 lembar kertas yang tertulis angka-angka diduga nomor togel yang dipasangnya, kemudian uang tunai 147 ribu rupiah diduga hasil menjual no togel,” jelas Kadek.
Atas temuan tersebut, terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Terduga sudah kami amankan beserta beberapa alat bukti. Selanjutnya akan di periksa Tim penyidik. Dan hasil pemeriksaan belum dapat kami sampaikan saat ini karena masih dalam proses,” pungkasnya.
Terduga dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (f3)